Ini Kabupaten di NTT yang Dapat Rapor Merah Pelayanan Publik

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D mengungkap beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat nilai rapor merah

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menemui komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (1/9/2016) 

Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Yohanes G. Tuba Helan menilai persoalan utama rendahnya efisiensi, efektivitas dan kualitas pelayanan publik di NTT dikarenan pemerintah daerah belum sungguh berkomitmen untuk melayani.

"Inilah masalahnya. Tidak ada kemauan yang sungguh untuk melayani dengan baik," ungkap Yohanes usai memberikan materi diskusi Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) terikat pelayanan publik di Hotel Sotis Kupang, Kamis (28/3/2019).

"Pemerintah daerah punya perangkat yang lengkap, dana dan fasilitas punya. Kalau ada komitmen atau kemauan untuk melayani saya kira tidak ada persoalan," ungkapnya.

Yohanes mencontohkan salah pelayanan publik sampai saat ini masih menjadi sorotan ialah Kartu Keluarga dan E KTP.

"Saya sendiri mengalami betapa lambannya mengurus bisa sampai berbulan-bulan, bahkan tahun, padahal tidak harus seperti itu kan," tegasnya.

Dapat Rapor Merah, Jokowi Diminta Ganti Kapolri

Ia menegaskan pemerintah daerah harus menampilkan diri sebagai pelayan bukan penguasa, sehingga masyarakat pun tak takut atau sungkan ketika berhadapan dengan mereka.

"Melayani dengan ramah, mengayomi mereka, melayani bukan tampil dengan gaya penguasa. Jangan bentak-bentak masyarakat," tegasnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved