Ini Kabupaten di NTT yang Dapat Rapor Merah Pelayanan Publik
Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D mengungkap beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat nilai rapor merah
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Adiana Ahmad
Ini Kabupaten di NTT yang Dapat Rapor Merah Pelayanan Publik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D mengungkap beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mendapat nilai rapor merah pelayanan publik.
Itu disampaikan Amzulian dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam Kamis (28/3/2019) di Hotel Sotis Kupang.
Berdasarkan hasil survei Ombudsman, kata dia, di NTT ada sembilan kabupaten yang mendapat rapor merah.
Antara lain, Kabupaten Manggarai Barat, Alor, Belu, Flores Timur, Sumba Timur, Kupang, Suma Timur, Sumba Barat Daya, Sikka sedangkan Kota Kupang mendapat rapor kuning.
• Tangani Kasus TKI Ilegal, Rapor Merah untuk Aparat
"Yah jadi itu, dari 10 Kabupaten yang kita survei tersebut hanya Kota Kupang saja yang dapat rapor kuning," ungkapnya.
Ia menegaskan, untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas harus ada komitmen dari para kepada daerah.
"Saya senang, dengar Gubernur NTT agresif untuk melakukan perubahan-perubahan namun kalau tidak ada dukungan dari kepala daerah, pasti akan kewalahan," tegasnya.
Sekda NTT, Ben Polomaing mengatakan, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif, transparan kepada masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi garda terdepan reformasi pelayanan publik.
• Gubernur NTT Beri Rapor Merah ke PT Flobamora
Ben menegaskan, muara dari reformasi birokrasi ialah pelayan publik yang berkualitas, masyarakat merasa aman dan nyaman ketika berhadapan dengan soal-soal pelayan publik.
"Pemerintah Provinsi NTT tengah gencar upayakan reformasi birokrasi, misalnya dengan melakukan perampingan di area kelembagaan," ungkapnya.
Deputi Bidang Koordinasi, Informasi dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, menegaskan, pelayan publik harus bisa menyentuh semua lapisan masyarakat.
Namun, lanjutnya, sampai saat ini pelayan publik belum optimal. ASN, ujarnya, harus hadir ditengah masyarakat mengayomi, melayani dan mensejahterakan masyarakat dengan memberikan pelayan publik yang mudah, aman, efektif dan efisien.
• Mantan Ketua PPATK: Gunawan Mendapat Rapor Merah dari KPK dan PPATK
"Nah dalam rangka itu, salah satu upaya yang dilakukan ialah mendorong pelaksanaan penilaian kepatuhan terhadap standar penilaian sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009," tegasnya.
