BREAKING NEWS : Polres Kupang Keluarkan Surat DPO untuk Tersangka Oknum Caleg BB

Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka oknum calon legislatif Kabupaten Kupang, BB.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik (tengah) ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (12/3/2019) lalu. 

Kalau sudah dinyatakan lengkap maka segera kita limpahkan. Sampai saat ini baru satu tersangka belum ada tambahan," tegas Indera.

Nelayan Asal Sape Yang Hilang Saat Pukat Ikan Ditemukan di Tanjung Bendera-TNK Labuan Bajo

Untuk diketahui, Gakkumdu Kabupaten Kupang menindaklanjuti hasil temuan dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Kupang.

ugaan pelanggaran dilakukan oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kupang dari PDIP ini ditemukan panwas di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan. Hasil laporan itu kemudian dibahas tim Centra Gakkumdu dan ada bukti kuat terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga siap dilimpahkan ke Polres Kupang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang yang juga Koordinator Divisi Penindakan, Martony Reo, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Oelamasi, Senin (18/2/2019). Turut mendampingi, Koordinator Centra Gakkumdu, IPTU Daeng Djumadi, juga tiga komisioner Bawaslu Kupang.

Martony mengatakan, terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2019 di Kabupaten Kupang, pihaknya mendapat laporan dari Panwas Desa Oh Aem di Kecamatan Amfoang Selatan bahwa pada tanggal 18 Januari 2019, oknum caleg DPRD Kabupaten Kupang dari PDIP, diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Dugaannya, oknum caleg bersangkutan membagikan listik solar cell kepada warga pemilih di desa setempat.

Terhadap temuan itu, panwas desa menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kupang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Masih Selidiki, Jasad Bayi Ditemukan Terbungkus Karung Beras di Tanah Abang

Dikatakannya, laporan itu kemudian disampaikan ke Centra Gakkumdu Kabupaten Kupang yang unsur didalamnya dari Polres Kupang,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Bawaslu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan selama kurun waktu 14 hari kerja.

"Dari hasil penyelidikan ini, dugaan pelanggaran memenuhi unsur sesuai pasal yang dikenakan. Makanya centra gakkumdu akan menindaklanjuti dengan melimpahkan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik di Polres Kupang,"  katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved