BREAKING NEWS : Polres Kupang Keluarkan Surat DPO untuk Tersangka Oknum Caleg BB
Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka oknum calon legislatif Kabupaten Kupang, BB.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
Polres Kupang Keluarkan Surat DPO untuk Tersangka Oknum Caleg BB
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I BABAU- Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka oknum calon legislatif (caleg) Kabupaten Kupang, BB.
Dikeluarkannya surat ini untuk memenuhi syarat formil berkas, apalagi yang bersangkutan juga dipanggil untuk memberikan keterangan tidak pernah hadir.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik menyampaikan hal ini kepada POS KUPANG.COM, Rabu (20/3/2019).
Indera membenarkan ketika ditanya soal apakah oknum caleg BB sudah masuk DPO yang ditandai dengan telah dikeluarkannya surat DPO. Menurut Indera, surat DPO itu memenuhi syarat formil berkas apalagi yang bersangkutan juga dipanggil tidak pernah hadir.
• Sekjen PPP Yakin Menag Lukman Hakim Saifuddin Sosok yang Bersih
• Acara Makan-makan BTS Bikin Macet Website Sebuah Restoran Ayam Goreng di Korea, Ini Penyebabnya
Indera mengatakan, berkas yang bersangkutanpun sudah dikirim ke jaksa dan diharapkan hari ini sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam surat pengumuman dicari tersangka yang ditandatangani Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik selaku penyidik, yang diperoleh POS KUPANG.COM disebutkan, tindak pidana pemilihan umum "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung melanggar Pasal 523 (ayat 1) Undang-Undang Nomor : 07 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam surat inipun dituliskan nama lengkap tersangka BB, alamat, pekerjaan, agama dan pendidikan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menindaklanjuti laporan Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang terkait dugaan pelanggaran tahapan kampanye.
Penyidik telah menetapkan satu orang calon anggota legislatif (caleg) berinisial BB sebagai tersangka. Saat ini berkas tahap pertama sudah dikirim ke Kejari Kabupaten Kupang dan jika dinyatakan lengkap (P21) maka segera dilimpahkan.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik menyampaikan hal ini kepada wartawan di Babau, Selasa (12/3/2019).
Menurut Indera, terkait tahapan pelaksanaan kampanye pemilu, pihaknya mendapat satu laporan dari Gakkumdu Kabupaten Kupang. Dalam laporan itu ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg berinisial BB di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan.
• Ketika Matematika Bisa Menangani Wabah Penyakit
Dugaannya, oknum caleg bersangkutan membagikan listik solar cell kepada warga pemilih di desa setempat. Terhadap temuan itu, panwas desa menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kupang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan laporan diteruskan ke Polres Kupang.
"Kita baru tangani satu laporan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan satu oknum caleg berinisial BB. Untuk darimana asal partai itu kita tidak bisa masuk terlalu kedalam karena ini pribadi," katanya.
Menurut Indera, oknum caleg BB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkaspun sudah dikirim ke kejaksaan. Belum tahu apakah sudah lengkap atau belum karena minimal tiga hari berkas di kejaksaan.
Kalau sudah dinyatakan lengkap maka segera kita limpahkan. Sampai saat ini baru satu tersangka belum ada tambahan," tegas Indera.
• Nelayan Asal Sape Yang Hilang Saat Pukat Ikan Ditemukan di Tanjung Bendera-TNK Labuan Bajo
Untuk diketahui, Gakkumdu Kabupaten Kupang menindaklanjuti hasil temuan dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Kupang.
ugaan pelanggaran dilakukan oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kupang dari PDIP ini ditemukan panwas di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan. Hasil laporan itu kemudian dibahas tim Centra Gakkumdu dan ada bukti kuat terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga siap dilimpahkan ke Polres Kupang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang yang juga Koordinator Divisi Penindakan, Martony Reo, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Oelamasi, Senin (18/2/2019). Turut mendampingi, Koordinator Centra Gakkumdu, IPTU Daeng Djumadi, juga tiga komisioner Bawaslu Kupang.
Martony mengatakan, terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2019 di Kabupaten Kupang, pihaknya mendapat laporan dari Panwas Desa Oh Aem di Kecamatan Amfoang Selatan bahwa pada tanggal 18 Januari 2019, oknum caleg DPRD Kabupaten Kupang dari PDIP, diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Dugaannya, oknum caleg bersangkutan membagikan listik solar cell kepada warga pemilih di desa setempat.
Terhadap temuan itu, panwas desa menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kupang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
• Polisi Masih Selidiki, Jasad Bayi Ditemukan Terbungkus Karung Beras di Tanah Abang
Dikatakannya, laporan itu kemudian disampaikan ke Centra Gakkumdu Kabupaten Kupang yang unsur didalamnya dari Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Bawaslu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan selama kurun waktu 14 hari kerja.
"Dari hasil penyelidikan ini, dugaan pelanggaran memenuhi unsur sesuai pasal yang dikenakan. Makanya centra gakkumdu akan menindaklanjuti dengan melimpahkan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik di Polres Kupang," katanya.(*)