BREAKING NEWS : Polres Kupang Keluarkan Surat DPO untuk Tersangka Oknum Caleg BB

Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka oknum calon legislatif Kabupaten Kupang, BB.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik (tengah) ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (12/3/2019) lalu. 

Polres Kupang Keluarkan Surat DPO untuk Tersangka Oknum Caleg BB

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I BABAU- Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka oknum calon legislatif (caleg) Kabupaten Kupang, BB.

Dikeluarkannya surat ini untuk memenuhi syarat formil berkas, apalagi yang bersangkutan juga dipanggil untuk memberikan keterangan tidak pernah hadir.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik menyampaikan hal ini kepada POS KUPANG.COM, Rabu (20/3/2019).

Indera membenarkan ketika ditanya soal apakah oknum caleg BB sudah masuk DPO yang ditandai dengan telah dikeluarkannya surat DPO. Menurut Indera, surat DPO itu memenuhi syarat formil berkas apalagi yang bersangkutan juga dipanggil tidak pernah hadir.

Sekjen PPP Yakin Menag Lukman Hakim Saifuddin Sosok yang Bersih

Acara Makan-makan BTS Bikin Macet Website Sebuah Restoran Ayam Goreng di Korea, Ini Penyebabnya

Indera mengatakan, berkas yang bersangkutanpun sudah dikirim ke jaksa dan diharapkan hari ini sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam surat pengumuman dicari tersangka yang ditandatangani Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik selaku penyidik, yang diperoleh POS KUPANG.COM disebutkan, tindak pidana pemilihan umum "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung melanggar Pasal 523 (ayat 1) Undang-Undang Nomor : 07 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam surat inipun dituliskan nama lengkap tersangka BB, alamat, pekerjaan, agama dan pendidikan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menindaklanjuti laporan Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang terkait dugaan pelanggaran tahapan kampanye.

Penyidik telah menetapkan satu orang calon anggota legislatif (caleg) berinisial BB sebagai tersangka. Saat ini berkas tahap pertama sudah dikirim ke Kejari Kabupaten Kupang dan jika dinyatakan lengkap (P21) maka segera dilimpahkan.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik menyampaikan hal ini kepada wartawan di Babau, Selasa (12/3/2019).

Menurut Indera, terkait tahapan pelaksanaan kampanye pemilu, pihaknya mendapat satu laporan dari Gakkumdu Kabupaten Kupang. Dalam laporan itu ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg berinisial BB  di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan.

Ketika Matematika Bisa Menangani Wabah Penyakit

Dugaannya, oknum caleg bersangkutan membagikan listik solar cell kepada warga pemilih di desa setempat. Terhadap temuan itu, panwas desa menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kupang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan laporan diteruskan ke Polres Kupang.

"Kita baru tangani satu laporan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan satu oknum caleg berinisial BB. Untuk darimana asal partai itu kita tidak bisa masuk terlalu kedalam karena ini pribadi," katanya.

Menurut Indera, oknum caleg BB  sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkaspun sudah dikirim ke kejaksaan. Belum tahu apakah sudah lengkap atau belum karena minimal tiga hari berkas di kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved