Marianus Gaharpung Sebut DPRD Sikka Tidak Paham Substansi Hak Interpelasi
Menurut Marianus Gaharpung, DPRD Kabupaten Sikka menggunakan hak interpelasi tidak ada urgensi sedikitpun
Editor:
Dion DB Putra
Mengenai kapan pelaksanaan interpelasi, Philips menjelaskan, jadwal interpelasi akan ditentukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sikka dalam rapat paripurna khusus untuk meminta penjelasan kepala daerah. "Kita tunggu jadwal penetapan Banmus setelah pembahasan RPJMD Sikka 2018-2023," ujar Philips saat kembali dikonfirmasi via WhatsApp, Senin petang.
Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa menyatakan semua fraksi menyetujui usul (interpelasi) yang disampaikan Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus. Namun, mekanisme untuk sampai kepada penggunaan hak interpelasi akan dilalui sesuai tata tertib (Tatib) DPRD Sikka.
"Saya tidak bisa agendakan kapan kita akan membahas usulan ini. Tapi kita akan lalui sesuai tatib DPRD," tandas Nago Bapa. (ius)