Marianus Gaharpung Sebut DPRD Sikka Tidak Paham Substansi Hak Interpelasi
Menurut Marianus Gaharpung, DPRD Kabupaten Sikka menggunakan hak interpelasi tidak ada urgensi sedikitpun
Marianus Gaharpung Sebut DPRD Sikka Tidak Paham Substansi Hak Interpelasi
POS-KUPANG.COM - Pengamat Hukum, Marianus Gaharpung, SH, MS menilai DPRD Kabupaten Sikka tak paham substansi hak interpelasi.
"Pertanyaannya, apakah sebegitu gampangnya dewan menggunakan 'senjata' tersebut untuk mematikan langkah kebijakan seorang kepala daerah dalam mengurus rumah tangga daerah?" kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya tersebut.
Menurut Marianus Gaharpung, DPRD Kabupaten Sikka menggunakan hak interpelasi tidak ada urgensi sedikitpun dengan kebijakan Bupati Sikka yang sangat pro rakyat.
"Ini menunjukkan dewan tidak paham makna substansi dari hal tersebut. Apakah ada kebijakan bupati yang perlu 'digugat' dengan hak interpelasi, tunjukkan dong mana kebijakan yang merugikan rakyat," kata Marianus.
• Drakor Terbaru Lee Jong Suk Romance Is A Bonus Book Mulai Tayang, Anda Wajib Nonton
• 7 Potret Selebriti Dunia Bareng BTS di Grammy Awards 2019, Reaksi Para Member Menggemaskan!
• Ramalan Zodiak Jumat 15 Februari 2019, Leo Harus Sabar, Scorpio Lagi Semangat, Zodiak Lain?
"Sikap DPRD Sikka tidak menunjukkan sebagai wakil rakyat yang mengedepankan penegakan aturan di Sikka. Pertanyaannya, apakah salah dan membahayakan kalau bupati Sikka meminta dewan kembalikan uang 3,4 miliar . Kalau ternyata bupati salah dan melanggar hukum, lapor saja pidana pencemaran nama baik dan gugat perbuatan melanggar hukum, yang penting Dewan secara lembaga dan pribadi bisa membuktikan 3, 4 miliar didapat dengan dasar alas hak yang benar dan sah. Jika sebaliknya tidak sanggup membuktikan, tunggu saja hasil audit BPK NTT atas uang tunjangan dimaksud tetapi jangan dewan menunjukkan bukti perlawanannya dengan hak interpelasi," tambahnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Sikka mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, buntut dari perseteruan tunjangan perumahan dan transportasi.
Pernyataan interpelasi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sikka dengan agenda Pidato Pengantar Ranperda RPJMD Sikka tahun 2018-2023, Senin (11/2/2019).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa didampingi Wakil Ketua I dan II, Donatus David dan Merison Botu. Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang akrab disapa Roby Idong hadir bersama semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sikka.
Seusai pidato pengantar RPJMDoleh Bupati Roby Idong, suasana rapat paripurna II masa sidang II tahun 2019 DPRD Sikka, memanas. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Philips Fransiskus mengusulkan DPRD Sikka mengajukan interpelasi terhadap Bupati Sikka.
Philips menyebut tiga alasan pengajuan hak interpelasi, yakni mempertanyakan tunjungan perumahan dan transportasi DPRD Sikka, pemberlakukan pasar pagi terbatas di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) dan pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019.
Gayung bersambut. Enam fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar menyetujui usulan Fraksi PAN. Terkecuali Fraksi Partai Kebangsaan yang tidak menyetujui menggunakan hak interpelasi.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Mayestatik mengungkapkan alasan fraksinya menyetujui usulan interpelasi. Menurutnya, informasi yang beredar lewat media sosial dan media cetak membuat DPRD diremehkan masyarakat.
"Ketika Musrenbang, DPRD sungguh dipojokan bahkan diadili oleh masyarakat karena berbagai informasi yang didapat, seolah-olah DPRD tidak bermartabat dan sungguh sangat memalukan," ucap Mayestatik saat membacakan pendapat Fraksi Partai Golkar.
"Fraksi Partai Golar mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Fraksi PAN, supaya permasalahan yang ada selama ini bisa cair," tambahnya.