Marianus Gaharpung Sebut DPRD Sikka Tidak Paham Substansi Hak Interpelasi
Menurut Marianus Gaharpung, DPRD Kabupaten Sikka menggunakan hak interpelasi tidak ada urgensi sedikitpun
Marianus Gaharpung Sebut DPRD Sikka Tidak Paham Substansi Hak Interpelasi
POS-KUPANG.COM - Pengamat Hukum, Marianus Gaharpung, SH, MS menilai DPRD Kabupaten Sikka tak paham substansi hak interpelasi.
"Pertanyaannya, apakah sebegitu gampangnya dewan menggunakan 'senjata' tersebut untuk mematikan langkah kebijakan seorang kepala daerah dalam mengurus rumah tangga daerah?" kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya tersebut.
Menurut Marianus Gaharpung, DPRD Kabupaten Sikka menggunakan hak interpelasi tidak ada urgensi sedikitpun dengan kebijakan Bupati Sikka yang sangat pro rakyat.
"Ini menunjukkan dewan tidak paham makna substansi dari hal tersebut. Apakah ada kebijakan bupati yang perlu 'digugat' dengan hak interpelasi, tunjukkan dong mana kebijakan yang merugikan rakyat," kata Marianus.
• Drakor Terbaru Lee Jong Suk Romance Is A Bonus Book Mulai Tayang, Anda Wajib Nonton
• 7 Potret Selebriti Dunia Bareng BTS di Grammy Awards 2019, Reaksi Para Member Menggemaskan!
• Ramalan Zodiak Jumat 15 Februari 2019, Leo Harus Sabar, Scorpio Lagi Semangat, Zodiak Lain?
"Sikap DPRD Sikka tidak menunjukkan sebagai wakil rakyat yang mengedepankan penegakan aturan di Sikka. Pertanyaannya, apakah salah dan membahayakan kalau bupati Sikka meminta dewan kembalikan uang 3,4 miliar . Kalau ternyata bupati salah dan melanggar hukum, lapor saja pidana pencemaran nama baik dan gugat perbuatan melanggar hukum, yang penting Dewan secara lembaga dan pribadi bisa membuktikan 3, 4 miliar didapat dengan dasar alas hak yang benar dan sah. Jika sebaliknya tidak sanggup membuktikan, tunggu saja hasil audit BPK NTT atas uang tunjangan dimaksud tetapi jangan dewan menunjukkan bukti perlawanannya dengan hak interpelasi," tambahnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Sikka mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, buntut dari perseteruan tunjangan perumahan dan transportasi.
Pernyataan interpelasi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sikka dengan agenda Pidato Pengantar Ranperda RPJMD Sikka tahun 2018-2023, Senin (11/2/2019).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa didampingi Wakil Ketua I dan II, Donatus David dan Merison Botu. Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang akrab disapa Roby Idong hadir bersama semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sikka.
Seusai pidato pengantar RPJMDoleh Bupati Roby Idong, suasana rapat paripurna II masa sidang II tahun 2019 DPRD Sikka, memanas. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Philips Fransiskus mengusulkan DPRD Sikka mengajukan interpelasi terhadap Bupati Sikka.
Philips menyebut tiga alasan pengajuan hak interpelasi, yakni mempertanyakan tunjungan perumahan dan transportasi DPRD Sikka, pemberlakukan pasar pagi terbatas di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) dan pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019.
Gayung bersambut. Enam fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar menyetujui usulan Fraksi PAN. Terkecuali Fraksi Partai Kebangsaan yang tidak menyetujui menggunakan hak interpelasi.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Mayestatik mengungkapkan alasan fraksinya menyetujui usulan interpelasi. Menurutnya, informasi yang beredar lewat media sosial dan media cetak membuat DPRD diremehkan masyarakat.
"Ketika Musrenbang, DPRD sungguh dipojokan bahkan diadili oleh masyarakat karena berbagai informasi yang didapat, seolah-olah DPRD tidak bermartabat dan sungguh sangat memalukan," ucap Mayestatik saat membacakan pendapat Fraksi Partai Golkar.
"Fraksi Partai Golar mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Fraksi PAN, supaya permasalahan yang ada selama ini bisa cair," tambahnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Fabianus Toa menilai pernyataan Bupati Sikka yang beredar di media sosial dan media cetak empat bulan belakangan meresahkan masyarakat dan DPRD.
"Kami di DPRD dihakim tanpa sebuah proses. Saya ingat baik pernyataan dua atau tiga bulan lalu di media online. DPRD mau maju pergi kampanye, kalau kami akan sejahterakan masyarakat. Tetapi ketika sudah terpilih terima uang hanya untuk anak dan istri. Itu pernyataan memalukan. Bukan hanya kami yang malu, keluarga besar. Istri dan anak ikut merasakan itu. Terakhir memberi peringatan kepada DPRD untuk kembalikan (tunjangan transportasi dan perumahan). Siapa yang menghakimi kami sebelum proses ini berjalan," kata Fabianus dalam paripurna DPRD Sikka, Senin (11/2/2019).
Menurutnya, tunjangan perumahan dan transportasi diterima anggota DPRD menjadi hak DPRD yang ditetapkan dengan perbup. Sekretaris Dewan (Sekwan) membayar berdasarkan perbup. "Dimana letak kesalahan kami lakukan. Perbup kewenangan pemerintah. Dengan dasar itu kami dibayar. Tapi pernyataan itu meresahkan. Kami betul-betul dibantai," tandasnya.
Berdasarkan tatib DPRD, demikian Fabianus, Gerindra setuju dilakuan hak interpelasi sejalan usulan Fraksi PAN
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Okto Gleko menyatakan partainya menerima usulan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Sikka.
Okto juga menyebut munculnya Perbup Nomor 33 tahun 2018 seharusnya ada sebelum dibahas RAPBD 2019. Tetapi yang terjadi saat ini selesai APBD dibahas baru muncul. Dua pernyataan ini menjadi dasar bagi Demokrat menyetujui interpelasi diusulkan Fraksi PAN.
Ketua Fraksi PDIP, Darius Evensius mengatakan pemerintah dan DPRD bermitra untuk mengurus rakyat. "Ketika hari-hari ini orang-orang yang dipilih oleh rakyat berperang yang ujung-ujungnya juga apakah untuk kesejahateraan rakyat atau bukan? Kita refleksikan bersama. Apalah kita dipilih untuk membangun konflik dan mengorbankan rakyat? Mari refleksikan bersama," ujar Evensius dalam rapat paripurna DPRD Sikka.
Dia juga menyatakan, berbagai pernyataan bupati, demikian Evensius, melukai hati perasaan kita semua. "Saya kaget ketika kemarin dan tadi pagi baca di media online, bupati tidak ingin berhubungan intim dengan DPRD karena tidak efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Menurut Evensius, interpelasi yang diusulkan Ketua Fraksi PAN untuk mencari dan menjernihkan semua persoalan. "DPRD dan pemerintah harus duduk bersama diskusi dan cari solusi bersama."
Ketua Fraksi Hanura, Sunardin menyatakan fraksinya tidak berada pada posisi menerima atau tidak menerima. Menurutnya, usulan Fraksi PAN merupakan saran fraksi kepada pimpinan untuk ditampung. "Ini masih sebatas usulan, saat ini kita masih dalam paripurna RPJMD," ujar Sunardin.
Anggota Fraksi PKB dan PKPI, Yoseph Karmianto, S.Fil mengajak semua fraksi bersabar dan menahan diri menanggapi pernyataan Bupati Sikka dan konsentrasi membangun Sikka.
"Saya harap semua anggota fraksi bersabar membangun daerah, tidak emosional merespon pernyataan di media. Mari kita saling bertahan, bersabar dan saling menghargai," ajak Karmianto.
Ditemui seusai rapat paripurna, Ketua Fraksi PAN, Philip Fransiskus mengatakan, usulan pengajuan hak interpelasi sudah disepakati dalam rapat informal di DPRD Sikka pekan yang lalu.
"Ini (pengajuan hak interpelasi) sudah jadi kesepakatan bersama DPRD minggu yang lalu dalam diskusi informal tapi resmi dipimpin oleh Ketua DPRD Sikka. Saya dipercaya menyampaikannya dalam sidang hari ini," katanya.
Philips juga menyayangkan pernyataan Bupati Sikka yang dilansir media massa. Menurutnya, melanggar regulasi dan nilai kepatutan. "Pernyataan publik bupati atau kebijakan bupati bagi kami DPRD patut diduga melanggar regulasi dan nilai kepatutan sebagai kepala daerah," tandas Philips.
Mengenai kapan pelaksanaan interpelasi, Philips menjelaskan, jadwal interpelasi akan ditentukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sikka dalam rapat paripurna khusus untuk meminta penjelasan kepala daerah. "Kita tunggu jadwal penetapan Banmus setelah pembahasan RPJMD Sikka 2018-2023," ujar Philips saat kembali dikonfirmasi via WhatsApp, Senin petang.
Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa menyatakan semua fraksi menyetujui usul (interpelasi) yang disampaikan Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus. Namun, mekanisme untuk sampai kepada penggunaan hak interpelasi akan dilalui sesuai tata tertib (Tatib) DPRD Sikka.
"Saya tidak bisa agendakan kapan kita akan membahas usulan ini. Tapi kita akan lalui sesuai tatib DPRD," tandas Nago Bapa. (ius)