Opini Pos Kupang

Dari Via Dolorosa Menuju Via Laetitia Tentang Jalan Daerah di NTT

Kita berharap dengan perlahan-lahan status jalan `via dolorosa' yang begitu banyak di NTT bisa berubah menjadi `via laetitia' (jalan sukacita)

Editor: Ferry Jahang
istimewa
Isidorus Lilijawa 

Tercatat sepanjang 1.444 kilometer ruas jalan provinsi dalam kondisi baik, kondisi sedang sepanjang 247,8 kilometer, dan rusak ringan 249,1 kilometer.

Minimnya anggaran menyebabkan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota saat ini dalam kondisi tidak terawat dengan baik.

Setiap tahun NTT mendapat alokasi dana untuk pembangunan jalan provinsi sepanjang 50 kilometer dan pemeliharaan hanya 10 persen.

Ini tentu sangat minim dibanding kondisi jalan provinsi yang ada di 22 kabupaten. Jika dibagi rata, masing-masing daerah cuma mendapat 2 kilometer per tahun.

Belum lagi jalan kabupaten/kota yang menjadi kewenangan daerah masing-masing dengan total panjang 1.400 kilometer. Minimnya dana dari APBD dapat menghambat pembangunan jalan kabupaten/kota.

Kondisi infrastruktur jalan yang rusak ini mengakibatkan akses dari tempat yang satu ke tempat yang lain menjadi sulit. Bahkan jalan-jalan di NTT cenderung memiliki nama yang sama yakni `via dolorosa' (jalan dukacita).

Perlu banyak pengorbanan baik tenaga, material, pikiran dan energi untuk melewati via dolorosa ini.

Rentang jalan pendek tetapi durasi waktu tempuh berjam-jam. Bahkan hanya bisa dilalui kendaraan-kendaraan besar. Jalanan berbatu dan berlubang selalu menimbulkan risiko entah kendaraan rusak atau pengendara yang jatuh.

Malah ada istilah seperti ini: jika melewati jalan dengan kondisi demikian ada dua situasi yang bisa saja terjadi, jika tidak makan lumpur berarti makan debu atau sebaliknya.

Soal Regulasi

Mengapa ada gap yang besar antara kondisi jalan negara dan jalan daerah? Sampai saat ini pemerintah pusat tidak dapat membangun di jalan milik provinsi atau kabupaten/kota.

Demikian juga provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat membangun di jalan negara. Regulasi tidak mengizinkan itu.

Kondisi inilah yang mendorong Komisi V DPR RI periode ini menggodok RUU tentang jalan.

Komisi V DPR RI sepakat bahwa status jalan sering menjadi hambatan bagi pemerintah dalam melakukan intervensi pembangunan. Karena itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah merubah regulasinya.

Sambil menanti perubahan regulasi soal jalan, pemerintah pusat telah melakukan kebijakan untuk turut serta membangun jalan daerah yakni dengan status strategis nasional yang di NTT panjangnya mencapai 1.400 kilometer.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved