Pulau Komodo Akan Ditutup Sementara Selama Satu Tahun, Dimulai Tahun 2020 Mendatang
Hanya Pulau Komodo yang akan ditutup sementara selama satu tahun, pada tahun 2020 mendatang.
Rencana penutupan Pulau Komodo untuk tujuan wisata, dapat dilakukan setelah adanya hasil dari ㄲm Terpadu, dan berlaku mulai Januari 2020," demikian bunyi poin 6 hasil rapat itu.
Pada poin selanjutnya dijelaskan antara lain, dapat dibuka peluang kerja sama penguatan fungsi dan perizinan jasa (TUPJWA) dan sarana wisata alam (IUPSWA), baik untuk pemerintah kabupaten maupun pemerintah
provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2010 jo.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.4/Menhut-IL/2012 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
Sedangkan hal-hal lainnya akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Mabar. (kompas.com/pos-kupang.com)