Pemprov NTT Keluarkan Pengumuman Penerimaan PPPK, Butuh 113 Guru Eks Honorer K-2
Rekrutmen tenaga PPPK ini dibuka untuk para tenaga guru eks Tenaga Honorer K-2 (TH K-2) yang telah terdaftar dalam database BKN
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
3. Wawancara.
VIII. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019 berlaku ketentuan:
1. Panitia tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan dan tidak memungut biaya selama proses seleksi.
2. Biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi ditanggung pelamar.
3. Setiap pelamar dapat melihat pengumuman dan informasi terbaru lain yang berkaitan dengan Seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara on-line melalui portal: https://bkd.nttprov.go.id.
4. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan kelulusan untuk diterima menjadi PPPK Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
5. Pendaftaran yang disampaikan sebelum pengumuman dan setelah batas akhir pendaftaran on-line dinyatakan tidak berlaku.
6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada saat seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/ memberhentikan sebagai PPPK dan menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut serta melaporkan sebagai tindak pidana ke Pengadilan Negeri karena telah memberikan keterangan palsu.
7. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat digangu gugat. 8. Panitia membuka jalur pelayanan pengaduan / permasalahan tentang penerimaan PPPK Tahun 2019 melalui e-mail: penerimaanp3k2019@gmail.com atau melalui telp. (0380) 8430641.