Pemprov NTT Keluarkan Pengumuman Penerimaan PPPK, Butuh 113 Guru Eks Honorer K-2

Rekrutmen tenaga PPPK ini dibuka untuk para tenaga guru eks Tenaga Honorer K-2 (TH K-2) yang telah terdaftar dalam database BKN

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Facebook/Dasman Chabelen
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing 

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yanag mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

III. SYARAT KHUSUS :

1. Seleksi penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019 dikhususkan bagi Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

2. Untuk jabatan guru mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) dan masih aktif mengajar sampai saat ini.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs: https://sscasn.bkn.go.id ;

2. Sebelum melakukan pendaftaran pelamar wajib membaca dengan cermat semua petunjuk teknis tentang prosedur pendaftaran yang terdapat dalam website;

3. Calon pelamar wajib memiliki surat elektronik (e-mail) yang masih aktif, mempersiapkan NIK, Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga pelamar;

4. Langkah-langkah pendaftaran adalah sebagai berikut:

a. Mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Membuat akun, Cek nomor registrasi TH K-2, NIK dan password;

c. Login dan pendaftaran;

d. Update data dan Upload dokumen.

5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait NIK dan Nomor Kartu Keluarga, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai KTP pelamar;

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved