Pemprov NTT Keluarkan Pengumuman Penerimaan PPPK, Butuh 113 Guru Eks Honorer K-2

Rekrutmen tenaga PPPK ini dibuka untuk para tenaga guru eks Tenaga Honorer K-2 (TH K-2) yang telah terdaftar dalam database BKN

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Facebook/Dasman Chabelen
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi mengeluarkan pengumuman tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Lingkup Pemprov NTT Tahun 2019.

Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing dikeluarkan, Jumat 8 Februari 2019 dengan nomor:  BKD.013.1/II/02/PP-PF/PPPK/2019.

Pengumuman itu mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/409/FP3K/S.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.

Rekrutmen tenaga PPPK ini dibuka untuk para tenaga guru eks Tenaga Honorer K-2 (TH K-2) yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga Honorer Kategori II adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah dan yang penghasilannya tidak dibiayai APBN maupun APBD serta telah mengabdi sejak 1 Januari 2005 sampai saat ini.

Harumkan NTT, Ini Pidato Lengkap Profesor Cornelis Lay Saat Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM

Ahok Resmi Masuk PDIP Sejak Januari 2019, Tidak Minta Jabatan, Anggota Biasa Saja

Kunjungan Paus - Vatikan dan Dunia Arab Sepakat: Berhenti Bawa-bawa Tuhan dan Agama

Seleksi penerimaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

I.  FORMASI

Alokasi formasi sejumlah 113 orang jabatan guru eks tenaga honorer K-2;

II. SYARAT UMUM:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yanag mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

III. SYARAT KHUSUS :

1. Seleksi penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019 dikhususkan bagi Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

2. Untuk jabatan guru mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) dan masih aktif mengajar sampai saat ini.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs: https://sscasn.bkn.go.id ;

2. Sebelum melakukan pendaftaran pelamar wajib membaca dengan cermat semua petunjuk teknis tentang prosedur pendaftaran yang terdapat dalam website;

3. Calon pelamar wajib memiliki surat elektronik (e-mail) yang masih aktif, mempersiapkan NIK, Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga pelamar;

4. Langkah-langkah pendaftaran adalah sebagai berikut:

a. Mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Membuat akun, Cek nomor registrasi TH K-2, NIK dan password;

c. Login dan pendaftaran;

d. Update data dan Upload dokumen.

5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait NIK dan Nomor Kartu Keluarga, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai KTP pelamar;

V. SELEKSI ADMINISTRASI

Seleksi administrasi dilaksanakan secara online berdasarkan data dan dokumen pelamar yang diupload pada https://sscasn.bkn.go.id;

VI. JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI

Jadwal pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut:

a. Pengumuman penerimaan PPPK : 8 – 16 Februari 2019

b. Cek data peserta dan verifikasi : 8 – 10 Februari 2019

c. Pendaftaran peserta : 10 – 16 Februari 2019

d. Verifikasi Administrasi : 10 – 17 Februari 2019

e. Pengumuman hasil verifikasi : 18 Februari 2019

f. Gladi Bersih (uji coba) : 21 Februari 2019

g. Pelaksanaan Tes : 23 -24 Februari 2019 h. Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019 Lokasi pelaksanaan ujian akan disampaikan kemudian melalui website https://bkd.nttprov.go.id.

VII. MATERI UJIAN

Materi yang diujikan dalam Seleksi PPPK meliputi:

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompentensi yang meliputi manajerial, kompetensi dan teknis yang dilaksanakan dengan system Computer Assisted Test (CAT)-UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Wawancara.

VIII. LAIN-LAIN

Dalam proses pendaftaran PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019 berlaku ketentuan:

1. Panitia tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan dan tidak memungut biaya selama proses seleksi.

2. Biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi ditanggung pelamar.

3. Setiap pelamar dapat melihat pengumuman dan informasi terbaru lain yang berkaitan dengan Seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara on-line melalui portal: https://bkd.nttprov.go.id.

4. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan kelulusan untuk diterima menjadi PPPK Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

5. Pendaftaran yang disampaikan sebelum pengumuman dan setelah batas akhir pendaftaran on-line dinyatakan tidak berlaku.

6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada saat seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/ memberhentikan sebagai PPPK dan menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut serta melaporkan sebagai tindak pidana ke Pengadilan Negeri karena telah memberikan keterangan palsu.

7. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat digangu gugat. 8. Panitia membuka jalur pelayanan pengaduan / permasalahan tentang penerimaan PPPK Tahun 2019 melalui e-mail: penerimaanp3k2019@gmail.com atau melalui telp. (0380) 8430641.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved