BPJS Kesehatan

Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Ini Rincian Tarifnya

Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Tarifnya berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 350.000 sekali periksa.

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com
BPJS Kesehatan - Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Ini Rincian Tarifnya 

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal. (*)

Artikel ini sudah tayang di Intisari.Grid.Id dengan judul "BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat"
 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved