Pencabulan Di Kupang

Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga

Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga.

Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga. 

Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya. Korban tak mau menuruti permintaan LL.

Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, LL lantas main paksa. Ia menanggalkan secara paksa pakaian korban, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Setelah puas, LL kemudian menyuruh korban pulang namun disertai ancaman.

Salah satu ancamannya, adalah LL akan mengeluarkan gadis belia ini dari SMA tempat korban bersekolah, apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh.

Ancaman itu diulanginya lagi selang tiga pekan kemudian, ketika LL memaksa korban untuk bertemu di dekat embung Loyobohor sekitar pukul 20.00 Wita.

Lantaran takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti kemauan oknum guru berstatus PNS tersebut.

Di dekat embung Loyobohor itulah Lukman secara paksa merenggut kesucian korban.

Setelah puas, lagi-lagi pria beristri yang telah dikaruniai seorang putri itu, mengancam lagi agar perbuatannya tak diketahui publik.

Ibarat kesabaran itu ada batasnya, korban pun mulai memberanikan diri untuk melakukan perlawanan.

Siswi SMA itu melaporkan kepada keluarga soal ulah LL kepada dirinya dan mereka membawa kasus itu kepada polisi.

Saat ini, LL sudah dijebloskan ke sel untuk menghadapi proses hukum berikutnya.

Dituding Pemicu Kriminalitas, Kapolres Ende Tidak Mentolerir Peredaran Miras Ilegal

Polres Mabar Bekuk 5 Pelaku Kriminal! 3 Pelaku Beraksi di Ujung Bandara, Jalan Bukit Cinta

Seorang Personel Polisi Tewas, Senjata Dilarikan Pelaku Kriminal

 Jenazah Korban Penembakan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata Tiba di Biak

Jenazah Korban Penembakan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata Tiba di Biak

Kronologi Lengkap Pesawat Asing Dipaksa Turun TNI AU Dalam 20 Menit

Kasat Yohanis mengungkapkan, dalam kasus itu, Lukman dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 thn 2014 Tentant Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved