Pencabulan Di Kupang

Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga

Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga.

Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga. 

Usai kejadian itu korban pun mengalami sakit pada kemaluannya.

Ia bersama ibunya, didampingi kuasa hukumnya kemudian mendatangi SPKT Polres Kupang Kota pada Selasa (15/1/2019) sekira pukul 12.00 Wita untuk membuat laporan polisi.

Menghilang Tanpa Jejak, Kades Mela Diberhentikan dari Jabatannya

Perut Membuncit, Dokter Temukan Janin dalam Perut Bayi. Ini Penyebabnya

 Innalilallahi Waina Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ernset Prakasa

Dalam laporan polisi bernomor LP / B/058/I/2019 itu, mereka melaporkan DR, siswa SMKN 5 Kupang dengan tuduhan percabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan jika kasus yang dilaporkan dengan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Surya itu ditangani Unit PPA.

“Benar ada laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh korban yang didampingi oleh LBH Surya, saat ini ditangani PPA,” katanya. 

Polisi Lakukan Pencabulan

Dilansir dari Kompas.Com, Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Brigadir Kepala (Bripka) Zeth Andreas Blegur, yang bertugas sebagai anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, karena terbukti telah mencabuli putri kandungnya sendiri.

Selain dihukum penjara, Bripka Zeth juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman penjara enam bulan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (14/3/2016), dipimpin Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi hakim anggota, Andy Viyata dan Theodora Usfunan.

Adapun Zeth didampingi kuasa hukum, Fransisco Fernando Bessi.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (dailymail.co.uk)

Vonis hakim itu sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Omar Dhani dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/2/2016) lalu.

Terkait putusan itu, kuasa hukum Zeth Andreas Blegur, Fransico Besie, mengaku, pihaknya masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.

Untuk diketahui, pencabulan oleh Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Korban FDAT (tengah) didampingi ibu dan pengacara dari LBH Surya usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Kupang Kota pada Selasa (15/1/2019).
Korban FDAT (tengah) didampingi ibu dan pengacara dari LBH Surya usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Kupang Kota pada Selasa (15/1/2019). (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu terjadi pada pukul 14.00 Wita saat anaknya tidur siang di kamar belakang.

Setelah kejadian itu, Zeth melakukan perbuatannya berulang kali. Sang anak pun mengadukan perbuatan ayahnya kepada temannya, dan melapor ke polisi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved