Pencabulan Di Kupang
Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga
Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga.
Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga.
POS-KUPANG.COM - Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga
Naas menimpa FDAT (15), siswi sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kota Kupang, NTT.
Berniat menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya, remaja putri berparas cantik itu malah dicabuli oleh DR, seorang tetangga yang mabuk usai menenggak minuman keras.
BERITA POPULER: Siswa SMKN 5 Kupang Cabuli Tetangga Kritik Pedas Untuk Prabowo Dan Kota Terkotor
6 Tahun Berjuang Melawan Stroke, Robby Tumewu Meninggal, Jenazahnya Tidak Dikubur
BREAKING NEWS: Usai Minum, Siswa SMK di Kupang Tega Cabuli Remaja SMP di Rumah Tetangga
Peristiwa pilu ini terjadi di rumah sahabatnya, Vanesa (bukan nama sebenarnya) di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Selasa (8/1/2019) sekira pukul 04.00 Wita.
Akibat peristiwa ini, FDAT mengalami sakit pada kemaluannya hingga beberapa hari.

Kuasa hukum korban, Hery Batileo, SH kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, peristiwa ini bermula dari niat FDAT untuk menginap di rumah sahabatnya yang beralamat di Jalan Nangka pada Senin (7/1/2019).
FDAT yang sudah sering menginap di tempat itu seperti biasanya bersama dengan sahabatnya nongkrong di teras salah satu rumah tetangga bersama beberapa remaja di tempat itu.
Sekira pukul 23.00 Wita, para remaja yang merupakan siswa sekolah menengah atas itu mulai minum minuman keras.
Ketika malam makin larut, FDAT memutuskan untuk pindah dari tempat itu ke teras rumah.
Tidak berselang lama setelah ia pindah, datanglah pelaku DR menyusulnya di situ.
Saat itu siswa SMK negeri itu dalam keadaan mabuk.
Tanpa tedeng aling-aling, DR kemudian melancarkan serangan dengan memeluk, meremas dan mencabuli FDAT yang saat itu duduk di teras.
“Remaja pelaku itu langsung peluk dan memegang kemaluan korban.
Untung korban kemudian menendangnya sehingga tidak berlanjut pada hal yang lebih parah,” ujar Hery.

Usai kejadian itu korban pun mengalami sakit pada kemaluannya.
Ia bersama ibunya, didampingi kuasa hukumnya kemudian mendatangi SPKT Polres Kupang Kota pada Selasa (15/1/2019) sekira pukul 12.00 Wita untuk membuat laporan polisi.
Menghilang Tanpa Jejak, Kades Mela Diberhentikan dari Jabatannya
Perut Membuncit, Dokter Temukan Janin dalam Perut Bayi. Ini Penyebabnya
Innalilallahi Waina Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ernset Prakasa
Dalam laporan polisi bernomor LP / B/058/I/2019 itu, mereka melaporkan DR, siswa SMKN 5 Kupang dengan tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan jika kasus yang dilaporkan dengan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Surya itu ditangani Unit PPA.
“Benar ada laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh korban yang didampingi oleh LBH Surya, saat ini ditangani PPA,” katanya.
Polisi Lakukan Pencabulan
Dilansir dari Kompas.Com, Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Brigadir Kepala (Bripka) Zeth Andreas Blegur, yang bertugas sebagai anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, karena terbukti telah mencabuli putri kandungnya sendiri.
Selain dihukum penjara, Bripka Zeth juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman penjara enam bulan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (14/3/2016), dipimpin Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi hakim anggota, Andy Viyata dan Theodora Usfunan.
Adapun Zeth didampingi kuasa hukum, Fransisco Fernando Bessi.

Vonis hakim itu sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Omar Dhani dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/2/2016) lalu.
Terkait putusan itu, kuasa hukum Zeth Andreas Blegur, Fransico Besie, mengaku, pihaknya masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
Untuk diketahui, pencabulan oleh Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu terjadi pada pukul 14.00 Wita saat anaknya tidur siang di kamar belakang.
Setelah kejadian itu, Zeth melakukan perbuatannya berulang kali. Sang anak pun mengadukan perbuatan ayahnya kepada temannya, dan melapor ke polisi.
Oknum guru Cabuli Siswi SMA
LL, oknum guru SD Negeri Loyobohor, di Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, dijebloskan ke sel Mapolres Lembata, Rabu (9/1/2019).
Pasalnya oknum bersangkutan melakukan tindakan pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Korban adalah siswi SMA berusia 17 tahun.
"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).
Nasib Dosen Politani Kupang Selingkuh Belum Diputuskan, Usai Disidang Bikin Pengakuan ini
Dosen LL Yang Selinguh Bilang Minta Maaf Usai Sidang, Ini Reaksi Sang Mahasiswi Selingkuhannya
Direktur Politani Beri Pernyataan Beda Dengan Tuntutan Mahasiswa, Dosen Selingkuh Tak Akan Dihukum?
Dikatakannya, saat diperiksa polisi, oknum guru itu tidak mengakui tindakannya itu.
Yang bersangkutan selalu berkelit dengan menyebutkan bahwa apa yang dilakukannya terhadap gadis belia itu atas dasar suka sama suka.
LL juga tidak mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Lembata.

"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.
Keterangan oknum guru itu sangat kontras dengan penuturan korban. Saat diambil keterangannya oleh penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu terhadap dirinya.
Bahkan gadis itu juga mengungkapkan betapa dirinya diancam bila melaporkan kasus itu kepada siapa pun, termasuk orangtua dan polisi.
Namun ibarat makin ditekan makin merambat, siswi SMA ini pun mulai memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya.
Atas laporan itulah, orangtua korban lantas melaporkan kasus itu kepada polisi Polsek Omesuri di Balauring.
Setelah menerima laporan itu, polisi lantas menjemput pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, gadis yang masih duduk di bangku SMA ini mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2018 malam, LL mengajak dirinya untuk bertemu di ebang (pondok) tak jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.
Pada malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, LL memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.
Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya. Korban tak mau menuruti permintaan LL.
Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, LL lantas main paksa. Ia menanggalkan secara paksa pakaian korban, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Setelah puas, LL kemudian menyuruh korban pulang namun disertai ancaman.
Salah satu ancamannya, adalah LL akan mengeluarkan gadis belia ini dari SMA tempat korban bersekolah, apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh.
Ancaman itu diulanginya lagi selang tiga pekan kemudian, ketika LL memaksa korban untuk bertemu di dekat embung Loyobohor sekitar pukul 20.00 Wita.
Lantaran takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti kemauan oknum guru berstatus PNS tersebut.
Di dekat embung Loyobohor itulah Lukman secara paksa merenggut kesucian korban.
Setelah puas, lagi-lagi pria beristri yang telah dikaruniai seorang putri itu, mengancam lagi agar perbuatannya tak diketahui publik.
Ibarat kesabaran itu ada batasnya, korban pun mulai memberanikan diri untuk melakukan perlawanan.
Siswi SMA itu melaporkan kepada keluarga soal ulah LL kepada dirinya dan mereka membawa kasus itu kepada polisi.
Saat ini, LL sudah dijebloskan ke sel untuk menghadapi proses hukum berikutnya.
Dituding Pemicu Kriminalitas, Kapolres Ende Tidak Mentolerir Peredaran Miras Ilegal
Polres Mabar Bekuk 5 Pelaku Kriminal! 3 Pelaku Beraksi di Ujung Bandara, Jalan Bukit Cinta
Seorang Personel Polisi Tewas, Senjata Dilarikan Pelaku Kriminal
Jenazah Korban Penembakan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata Tiba di Biak
Jenazah Korban Penembakan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata Tiba di Biak
Kronologi Lengkap Pesawat Asing Dipaksa Turun TNI AU Dalam 20 Menit
Kasat Yohanis mengungkapkan, dalam kasus itu, Lukman dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 thn 2014 Tentant Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)