Pencabulan Di Kupang

Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga

Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga.

Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga. 

Oknum guru Cabuli Siswi SMA

LL, oknum guru SD Negeri Loyobohor, di Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, dijebloskan ke sel Mapolres Lembata, Rabu (9/1/2019).

Pasalnya oknum bersangkutan melakukan tindakan pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Korban adalah siswi SMA berusia 17 tahun.

"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).

Nasib Dosen Politani Kupang Selingkuh Belum Diputuskan, Usai Disidang Bikin Pengakuan ini

Dosen LL Yang Selinguh Bilang Minta Maaf Usai Sidang, Ini Reaksi Sang Mahasiswi Selingkuhannya

Direktur Politani Beri Pernyataan Beda Dengan Tuntutan Mahasiswa, Dosen Selingkuh Tak Akan Dihukum?

Dikatakannya, saat diperiksa polisi, oknum guru itu tidak mengakui tindakannya itu.

Yang bersangkutan selalu berkelit dengan menyebutkan bahwa apa yang dilakukannya terhadap gadis belia itu atas dasar suka sama suka.

LL juga tidak mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Lembata.

Ilusrasi Pemerkosaan
Ilusrasi Pemerkosaan (PHOTOS: TNP-ASIAONE)

"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.

Keterangan oknum guru itu sangat kontras dengan penuturan korban. Saat diambil keterangannya oleh penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu terhadap dirinya.

Bahkan gadis itu juga mengungkapkan betapa dirinya diancam bila melaporkan kasus itu kepada siapa pun, termasuk orangtua dan polisi.

Namun ibarat makin ditekan makin merambat, siswi SMA ini pun mulai memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya.

Atas laporan itulah, orangtua korban lantas melaporkan kasus itu kepada polisi Polsek Omesuri di Balauring.

Setelah menerima laporan itu, polisi lantas menjemput pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada polisi, gadis yang masih duduk di bangku SMA ini mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2018 malam, LL mengajak dirinya untuk bertemu di ebang (pondok) tak jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.

Pada malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, LL memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved