Berita Belu Terkini

Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan

Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM/EDY BAU
Dua tokoh masyarakat Desa Baudaok, Karolus Besin dan Leonardus Bele Bau saat menyampaikan dugaan penyelewengan Dana Desa Baudaok. 

Dalam kurun waktu beberapa bulan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun empat orang tersangka tersebut antara lain, Kepala Desa Baudaok Robertus Ulu, Bendahara Desa, Matheus Halek, Agusto Sanches sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Baudaok, dan Silvester James Manek selaku Direktur CV Berkat Karya.  

Selanjutnya empat tersangka mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sebagai terdakwa pada awal September 2018 lalu.  

Keempat terdakwa ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp. 3.713.788.063. 

Jaksa Benfrid Foeh, S.H saat membantu membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu membacakan dakwaan secara terpisah sebanyak tiga kali untuk terdakwa Silvester James Manek, terdakwa Agusto Sanches, dan dua terdakwa lainnya Robertus Ulu dan Matheus Halek.

Jaksa Benfrid mengatakan, perbuatan keempat terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa Agusto Sanches sebesar Rp.10.000,000, terdakwa Robertus Ulu sebesar Rp.815.233.136 terdakwa Matheus Halek sebesar Rp.98.949.582 dan dan Silvester James Manek Sebesar Rp.96.000.000.

Hal itu, jelas Benfrid, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.020.182.718 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Penyimpangan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Baudaok Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. 

Benfrid menegaskan, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Perbuatan Terdakwa, tegas Benfrid, juga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Setelah beberapa kali persidangan, empat terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang telah melakukan penyimpangan dana desa pada Oktober 2018. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved