Berita Belu Terkini

Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan

Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM/EDY BAU
Dua tokoh masyarakat Desa Baudaok, Karolus Besin dan Leonardus Bele Bau saat menyampaikan dugaan penyelewengan Dana Desa Baudaok. 

Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan

POS-KUPANG.COM – Dua warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah melalui lembaga penegak hukum karena telah berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemberian penghargaan dimaksud adalah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

Bahwa telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000, juga PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apakah Anda Ingin ke Tarakan Menggunakan Kapal Pelni ? Ini Jadwalnya

Pantai Binongko Labuan Bajo Dijejali Kapal Kayu

Karni Ilyas ILC Berdebat Dengan Netizen Dituduh Tidak Netral, Mendukung Prabowo Dan Membenci Jokowi

Bali United Resmi Miliki Pelatih Baru, Stefano Cugurra Rodrigues

Warga Baudaok saat menyerahkan surat pengaduan kepada pegawai Kejaksaan Negeri Belu untuk diteruskan kepada Kajari Belu, Jumat (12/1/2018).
Warga Baudaok saat menyerahkan surat pengaduan kepada pegawai Kejaksaan Negeri Belu untuk diteruskan kepada Kajari Belu, Jumat (12/1/2018). (POS KUPANG/EDY BAU)

“Pemberian penghargaan ini merupakan perintah undang-undang, apalagi sudah ada peraturan pemerintah (PP) terbaru tentang pelaksanaan undang-undang ini. Karena itu, kita desak pihak Kejaksaan Negeri Belu untuk memenuhi amanat undang-undang ini,” kata Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Belu, Marselino Soares Kardoso, SH saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Senin (14/1/2019).

Menurut Marselino, dua warga desa ini adalah pemberani dan peduli terhadap pembangunan di desa yang bebas korupsi karena itu wajid diapresiasi.

Pemberian penghargaan ini, lanjutnya, akan berdampak positif pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di kabupaten ini. 

"Ini akan menjadi awasan atau warning bagi penyelenggara pemerintahan desa agar berhati-hati mengelola dana desa dan juga motivasi bagi warga untuk berani mengungkap adanya penyimpangan dana di desa," ujarnya.

16 Fakta Mengejutkan Tentang Inggid Wakano, Kontestan The Rising Star Indonesia 2019, Jangan Kaget

Universitas Warmadewa Bali Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru

Warga Labuan Bajo Mulai Ramai-Ramai Bersantai Ria Nikmati Ruas Jalan Pantura

Warga Baudaok saat menyerahkan surat pengaduan kepada pegawai Kejaksaan Negeri Belu untuk diteruskan kepada Kajari Belu, Jumat (12/1/2018).
Warga Baudaok saat menyerahkan surat pengaduan kepada pegawai Kejaksaan Negeri Belu untuk diteruskan kepada Kajari Belu, Jumat (12/1/2018). (POS KUPANG/EDY BAU)

Apalagi, kata Marselino, dugaan korupsi dana desa Baudaok yang dilaporkan oleh warga ini telah terbukti dengan divonisnya empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Dua warga ini pemberani dan patut diberi penghargaan, karena dengan begitu, warga desa lain juga akan termotivasi melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan korupsi di desa-desa. Mengapa kita mendorong hal ini karena PSI sejak awal telah berkomitmen untuk menjadi partai yang anti korupsi dan anti intoleransi,” tegasnya.

Lebih lanjut Marselino menjelaskan, dalam pasal 7 sampai pasal 11 PP nomor 71 tahun 2000 dan pasal Pasal 42 UU nomor 31 tahun 1999 tertulis bahwa Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengangkapan tindak pidana korupsi.

Sedangkan ketentuan tentang pemberian penghargaan ini lebih lanjut diatur dalam peraturan pemeritah.

“Untuk pelaksanaannya, telah ada PP nomor 43 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada September 2018 dan langsung diundangkan oleh Menkumham dalam lembaran negara yang sebelumnya telah ada PP nomor 71 tahun 2000. Karena itu, kita minta Kejaksaan Negeri Belu segera melakukan penilaian untuk memberikan apresiasi kepada warga kita yang telah berjasa ini,” pintanya.  

Mengendarai Motor Tanpa Memakai Helm, 2 Pelajar Tewas Saat Terjadi Tabrakan

Apakah Anda Ingin ke Larantuka menggunakan Kapal Feri? Ini Jadwalnya

Lima Kesalahan Penggunaan Kartu Kredit Yang Wajib Dihindari.

Kepala Desa Baudaok, Robertus Ulu (belakangi kamera) saat menjalani pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejari Belu, Danny Salmon, di Kantor Kejaksaan Belu, Rabu (14/2/2018).
Kepala Desa Baudaok, Robertus Ulu (belakangi kamera) saat menjalani pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejari Belu, Danny Salmon, di Kantor Kejaksaan Belu, Rabu (14/2/2018). (POS KUPANG/EDY BAU)

Kronologi Kasus Dana Desa Baudaok

Untuk diketahui, sejak Bulan Desember tahun 2017 dua warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu ini aktif dalam usaha-usaha membongkar penyimpangan dana desa di desa tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved