Berita Belu Terkini
Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan
Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Dua warga desa yakni Karolus Besin dan Leonardus Bele Bau pantang menyerah ketika usaha-usaha mereka gagal setelah melaporkan kasus tersebut ke salah satu lembaga penegak hukum di Kabupaten Belu.
Cemoohan, cacian, ancaman, intimidasi bahkan teror diterima kedua warga ini entah dalam forum resmi desa maupun dalam keseharian di desa.
Usaha keduanya beserta warga desa lainnya berbuah manis ketika keduanya memberanikan diri melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Belu pada Januari 2018.
Tak hanya kepada Kejari Belu, dua warga ini juga memasukkan tembusan pengaduan itu kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu, Pimpinan DPRD Belu serta Kapolres Belu.
Keduanya membawa surat pengaduan setebal dua halaman yang isinya dugaan warga akan ada unsur kerugian negara ratusan juta rupiah akibat pengelolaan keuangan dana desa yang tidak tepat oleh kepala desa setempat, Robertus Ulu.
• Pemain Sepakbola Tewas Tersambar Petir Saat Bertanding, Tubuhnya Sempat Mengeluarkan Asap
• Warga Mauponggo Mengeluh Listrik Selalu Saja Padam. Ini Penyebabnya
• Begini Cara Dukung Inggid Wakano di Rising Star Indonesia RCTI, Calon Bintang Asal NTT
Ada sejumlah program yang dibiayai dari dana desa di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat namun tidak terealisasi sejak tahun 2015 antara lain; Pengadaan sapi sebanyak 17 ekor, perekor Rp 5,5 juta namun hingga saat ini hanya 15 ekor yang diadakan,
kegiatan fasilitasi kegiatan desa siaga dan fasilitasi kegiatan PKK berupa pengadaan alat tenun dan pelatihan tenun ikat tidak pernah terjadi.
Berikutnya pada tahun 2016, ada sejumlah kegiatan berupa pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp 120-an juta tidak tuntas dikerjakan, Juga alat-alat permainan PAUD tidak terealisasi.
Yang ada sekarang justru realisasi pengadaan alat-alat permaian PAUD dari alokasi anggaran tahun 2017.
Selain itu ada kegiatan PKK, Tenun Ikat, Fasilitasi kegiatan PAUD, Fasilitasi Kegiatan Karang Taruna, Pengadaan alat kesenian berupa gong dan genderang, fasilitasi kegiatan desa siaga, pelatihan peningkatan kapasitas aparatur.
“Pada tahun 2016, pengadaan sapi sebanyak 18 ekor dengan total anggaran sekitar Rp 99 juta semuanya tidak terealiasi hingga saat ini. Juga sejumlah kegiatan dana desa tahap I tahun 2017 tidak dilakukan,” demikian bunyi surat tersebut.
• Warga Mauponggo Mengeluh Listrik Selalu Saja Padam. Ini Penyebabnya
• Barang Dalam Rumah Tidak Raib, Mobilnya Dibawa Kabur. Sadis! Kematian Ibu dan 2 Anak di Bengkulu
Kepada wartawan usai menyerahkan surat pengaduan kepada Kajari Belu dan juga kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu serta Pimpinan DPRD Belu, Karolus dan Leonardus mengatakan, dugaan adanya penyalahgunaan keuangan dana desa ini semakin mencuat ketika pada akhir tahun 2017 lalu.
Tepatnya tanggal 28 Desember, dua ekor sapi yang masih tertunggak pada tahun 2015 baru dibeli dan dibagikan kepada masyarakat.
Berikutnya, gedung PAUD tahun 2016 yang tidak tuntas baru mulai dikerjakan awal tahun 2018. Laporan warga ini langsung ditindaklanjuti pijak Kejari Belu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belu saat itu, Dany A. Salmon langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tokoh-masyarakat_20171220_180231.jpg)