Berita Belu Terkini
Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan
Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Dua Warga Baudaok Belu Dinilai Layak Dapat Penghargaan
POS-KUPANG.COM – Dua warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah melalui lembaga penegak hukum karena telah berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemberian penghargaan dimaksud adalah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Bahwa telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000, juga PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
• Apakah Anda Ingin ke Tarakan Menggunakan Kapal Pelni ? Ini Jadwalnya
• Pantai Binongko Labuan Bajo Dijejali Kapal Kayu
• Karni Ilyas ILC Berdebat Dengan Netizen Dituduh Tidak Netral, Mendukung Prabowo Dan Membenci Jokowi
• Bali United Resmi Miliki Pelatih Baru, Stefano Cugurra Rodrigues
“Pemberian penghargaan ini merupakan perintah undang-undang, apalagi sudah ada peraturan pemerintah (PP) terbaru tentang pelaksanaan undang-undang ini. Karena itu, kita desak pihak Kejaksaan Negeri Belu untuk memenuhi amanat undang-undang ini,” kata Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Belu, Marselino Soares Kardoso, SH saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Senin (14/1/2019).
Menurut Marselino, dua warga desa ini adalah pemberani dan peduli terhadap pembangunan di desa yang bebas korupsi karena itu wajid diapresiasi.
Pemberian penghargaan ini, lanjutnya, akan berdampak positif pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di kabupaten ini.
"Ini akan menjadi awasan atau warning bagi penyelenggara pemerintahan desa agar berhati-hati mengelola dana desa dan juga motivasi bagi warga untuk berani mengungkap adanya penyimpangan dana di desa," ujarnya.
• 16 Fakta Mengejutkan Tentang Inggid Wakano, Kontestan The Rising Star Indonesia 2019, Jangan Kaget
• Universitas Warmadewa Bali Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru
• Warga Labuan Bajo Mulai Ramai-Ramai Bersantai Ria Nikmati Ruas Jalan Pantura
Apalagi, kata Marselino, dugaan korupsi dana desa Baudaok yang dilaporkan oleh warga ini telah terbukti dengan divonisnya empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Dua warga ini pemberani dan patut diberi penghargaan, karena dengan begitu, warga desa lain juga akan termotivasi melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan korupsi di desa-desa. Mengapa kita mendorong hal ini karena PSI sejak awal telah berkomitmen untuk menjadi partai yang anti korupsi dan anti intoleransi,” tegasnya.
Lebih lanjut Marselino menjelaskan, dalam pasal 7 sampai pasal 11 PP nomor 71 tahun 2000 dan pasal Pasal 42 UU nomor 31 tahun 1999 tertulis bahwa Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengangkapan tindak pidana korupsi.
Sedangkan ketentuan tentang pemberian penghargaan ini lebih lanjut diatur dalam peraturan pemeritah.
“Untuk pelaksanaannya, telah ada PP nomor 43 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada September 2018 dan langsung diundangkan oleh Menkumham dalam lembaran negara yang sebelumnya telah ada PP nomor 71 tahun 2000. Karena itu, kita minta Kejaksaan Negeri Belu segera melakukan penilaian untuk memberikan apresiasi kepada warga kita yang telah berjasa ini,” pintanya.
• Mengendarai Motor Tanpa Memakai Helm, 2 Pelajar Tewas Saat Terjadi Tabrakan
• Apakah Anda Ingin ke Larantuka menggunakan Kapal Feri? Ini Jadwalnya
• Lima Kesalahan Penggunaan Kartu Kredit Yang Wajib Dihindari.
Kronologi Kasus Dana Desa Baudaok
Untuk diketahui, sejak Bulan Desember tahun 2017 dua warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu ini aktif dalam usaha-usaha membongkar penyimpangan dana desa di desa tersebut.
Dua warga desa yakni Karolus Besin dan Leonardus Bele Bau pantang menyerah ketika usaha-usaha mereka gagal setelah melaporkan kasus tersebut ke salah satu lembaga penegak hukum di Kabupaten Belu.
Cemoohan, cacian, ancaman, intimidasi bahkan teror diterima kedua warga ini entah dalam forum resmi desa maupun dalam keseharian di desa.
Usaha keduanya beserta warga desa lainnya berbuah manis ketika keduanya memberanikan diri melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Belu pada Januari 2018.
Tak hanya kepada Kejari Belu, dua warga ini juga memasukkan tembusan pengaduan itu kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu, Pimpinan DPRD Belu serta Kapolres Belu.
Keduanya membawa surat pengaduan setebal dua halaman yang isinya dugaan warga akan ada unsur kerugian negara ratusan juta rupiah akibat pengelolaan keuangan dana desa yang tidak tepat oleh kepala desa setempat, Robertus Ulu.
• Pemain Sepakbola Tewas Tersambar Petir Saat Bertanding, Tubuhnya Sempat Mengeluarkan Asap
• Warga Mauponggo Mengeluh Listrik Selalu Saja Padam. Ini Penyebabnya
• Begini Cara Dukung Inggid Wakano di Rising Star Indonesia RCTI, Calon Bintang Asal NTT
Ada sejumlah program yang dibiayai dari dana desa di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat namun tidak terealisasi sejak tahun 2015 antara lain; Pengadaan sapi sebanyak 17 ekor, perekor Rp 5,5 juta namun hingga saat ini hanya 15 ekor yang diadakan,
kegiatan fasilitasi kegiatan desa siaga dan fasilitasi kegiatan PKK berupa pengadaan alat tenun dan pelatihan tenun ikat tidak pernah terjadi.
Berikutnya pada tahun 2016, ada sejumlah kegiatan berupa pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp 120-an juta tidak tuntas dikerjakan, Juga alat-alat permainan PAUD tidak terealisasi.
Yang ada sekarang justru realisasi pengadaan alat-alat permaian PAUD dari alokasi anggaran tahun 2017.
Selain itu ada kegiatan PKK, Tenun Ikat, Fasilitasi kegiatan PAUD, Fasilitasi Kegiatan Karang Taruna, Pengadaan alat kesenian berupa gong dan genderang, fasilitasi kegiatan desa siaga, pelatihan peningkatan kapasitas aparatur.
“Pada tahun 2016, pengadaan sapi sebanyak 18 ekor dengan total anggaran sekitar Rp 99 juta semuanya tidak terealiasi hingga saat ini. Juga sejumlah kegiatan dana desa tahap I tahun 2017 tidak dilakukan,” demikian bunyi surat tersebut.
• Warga Mauponggo Mengeluh Listrik Selalu Saja Padam. Ini Penyebabnya
• Barang Dalam Rumah Tidak Raib, Mobilnya Dibawa Kabur. Sadis! Kematian Ibu dan 2 Anak di Bengkulu
Kepada wartawan usai menyerahkan surat pengaduan kepada Kajari Belu dan juga kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu serta Pimpinan DPRD Belu, Karolus dan Leonardus mengatakan, dugaan adanya penyalahgunaan keuangan dana desa ini semakin mencuat ketika pada akhir tahun 2017 lalu.
Tepatnya tanggal 28 Desember, dua ekor sapi yang masih tertunggak pada tahun 2015 baru dibeli dan dibagikan kepada masyarakat.
Berikutnya, gedung PAUD tahun 2016 yang tidak tuntas baru mulai dikerjakan awal tahun 2018. Laporan warga ini langsung ditindaklanjuti pijak Kejari Belu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belu saat itu, Dany A. Salmon langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Dalam kurun waktu beberapa bulan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun empat orang tersangka tersebut antara lain, Kepala Desa Baudaok Robertus Ulu, Bendahara Desa, Matheus Halek, Agusto Sanches sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Baudaok, dan Silvester James Manek selaku Direktur CV Berkat Karya.
Selanjutnya empat tersangka mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sebagai terdakwa pada awal September 2018 lalu.
Keempat terdakwa ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp. 3.713.788.063.
Jaksa Benfrid Foeh, S.H saat membantu membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu membacakan dakwaan secara terpisah sebanyak tiga kali untuk terdakwa Silvester James Manek, terdakwa Agusto Sanches, dan dua terdakwa lainnya Robertus Ulu dan Matheus Halek.
Jaksa Benfrid mengatakan, perbuatan keempat terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa Agusto Sanches sebesar Rp.10.000,000, terdakwa Robertus Ulu sebesar Rp.815.233.136 terdakwa Matheus Halek sebesar Rp.98.949.582 dan dan Silvester James Manek Sebesar Rp.96.000.000.
Hal itu, jelas Benfrid, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.020.182.718 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Penyimpangan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Baudaok Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Benfrid menegaskan, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Terdakwa, tegas Benfrid, juga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah beberapa kali persidangan, empat terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang telah melakukan penyimpangan dana desa pada Oktober 2018. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tokoh-masyarakat_20171220_180231.jpg)