Berita Pemilu 2019

Kubu Prabowo-Sandiaga Tanya Bagaimana Orang Gila Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu

Kubu Prabowo-Sandiaga Tanya Bagaimana Orang Gila Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu

Editor: Fredrikus Royanto Bau
tribun indragiri hulu.com
Kubu Prabowo-Sandiaga Tanya Bagaimana Orang Gila Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu. (FOTO : LOGO KPU) 

Kubu Prabowo-Sandiaga Tanya Bagaimana Orang Gila Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu

POS-KUPANG.COM - Kubu Prabowo-Sandiaga Uno mempertanyakan bagaimana orang gila atau penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihinya dalam pemilu tahun 2019 mendatang.

Melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membahas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan penyandang disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengungkapkan, topik tersebut menjadi salah satu yang dibicarakan dalam pertemuan mereka dengan pihak KPU, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

Buat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif, Kepsek dan Bendahara SDI Liliba Embat Rp 140 juta

Tak Hanya Jusup Cayadi dan Clarissa, Pernikahan Anak Bos PT Gudang Garam Tak Kalah Mewahnya

Alkatiri Sebut Batas Negara Bukan Membedakan Masyarakat

"Kedua, terhadap keinginan kemungkinan memberikan ruang bagi mereka yang berkesehatan mental, atau disabel, atau taruhlah saya sebut saja orang gila, apakah itu akan dimasukkan," ujar Priyo.

Secara pribadi, Priyo mengaku menolak keputusan tersebut. Priyo mempertanyakan bagaimana penyandang disabilitas mental dapat menentukan pilihannya dalam pemilu.

"Saya sendiri secara personal mengatakan kalau orang gila dimasukkan, bagaimana kalau mereka tidak mempunyai kesehatan mental yang cukup? Saya sendiri menjadi yang tidak berpendapat kalau itu dimasukkan. Taruhlah kasarnya saya menolak, mempertanyakan itu," ujar dia.

Meski mempertanyakan, lanjut Priyo, pihaknya menerima keputusan KPU tersebut, dengan catatan ada dasar argumentasi yang kuat.

Kejati NTT Amankan Dua Kapal di Labuan Bajo

Pilkades Ponain Ibarat Calon Nomor 1 Lawan Panitia

Epy Tahun Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTS

"Tapi kalau KPU diskusi segala macam dan atas perlindungan pemilih itu dimasukkan, kami ingin asal dasar-dasar argumentasi yang sah, kami monggo saja. Tapi ini harus tetap menjadi pertanyaan kita," kata dia.

Dalam kunjungan kali ini, tampak beberapa politisi yang termasuk dalam BPN Prabowo-Sandi, yaitu Ahmad Muzani, Hinca Panjaitan, Sudirman Said, dan Ahmad Riza Patria.

Selain topik tersebut, mereka juga membicarakan soal data ganda dan memastikan hal itu tidak terjadi nantinya.

Kehadiran para politisi tersebut juga bertujuan untuk memastikan hak seluruh pemilih terpenuhi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Tak hanya itu, BPN Prabowo-Sandi ingin memastikan pemilih benar-benar telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, dibahas pula soal temuan Kementerian Dalam Negeri soal 31 juta penduduk yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), padahal telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Komisioner KPU Viryan Azis(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

ASITA NTT Minta Tarif Masuk TNK Perlu Didiskusikan Kembali

Ronaldo Harap Messi Pindah ke Liga Italia, Berani Menerima Tantangan Seperti Dirinya

DPRD Kabupaten Kupang Desak Dinas PMD Hadirkan Panitia Pilkades Ponain

 

Tak Perlu Surat Dokter untuk Gunakan Hak Pilihnya

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mendata seluruh pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, hak memilih adalah hak asasi setiap manusia, termasuk penyandang disabilitas mental.

Untuk itu, penyandang disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, tanpa menggunakan surat rekomendasi dari dokter.

Viryan mengatakan, surat keterangan dokter justru diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan tidak sehat dan tidak mampu menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, 17 April 2019.

"Secara administrasi, selama tidak ada surat keterangan dokter, (pemilih disabilitas mental) boleh memilih," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Ketua LMND EW NTT Menilai Penyelesaian Kasus HAM Hanya Ilusi Bagi Rakyat

Satu PSK yang Dijaring Pol PP Flotim Ternyata Perempuan Difabel

Melihat PSK Saat Operasi, Oknum Pol PP Flores Timur Kabur Melarikan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Viryan, seluruh pemilih penyandang disabilitas mental yang terdaftar dalam DPT boleh memilih. Kecuali, ada surat keterangan dokter yang melarang yang bersangkutan untuk memilih lantaran tidak mampu.

Surat ini, kata Viryan, bisa diibaratkan sebagai surat keterangan izin sekolah seorang murid.

Prinsipnya, selama tak ada surat keterangan dokter, maka pemilih penyandang disabilitas mental boleh menggunakan hak suaranya.

"Jadi jangan disalahartikan semua penyandang disabilitas harus dilengkapi surat dokter untuk memilih, tidak. Yang benar selama tak ada surat keterangan dokter, penyandang disabilitas mental boleh memilih," ujar Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan, KPU bakal mendata semua penyandang disabilitas mental yang memang memiliki hak pilih.

Meski demikian, pendataan tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sejak awal telah mendapat surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup memilih.

Pendataan juga tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sifatnya permanen.

Viryan menyebutkan, KPU sejauh ini mendata penyandang disabilitas mental di sejumlah rumah sakit jiwa dan dari rumah satu ke rumah lainnya.

"Dengan semangat mendata semua pemilih kecuali yang permanen, atau di jalan. Kalau yang di RSJ datanya ada. Harapannya pada saat pemilu sehat," kata Viryan.

Wow, Tahukah Anda Golongan Darah AB Gampang Terpapar Kanker?

Kasus HIV/AIDS Ibu Rumah Tangga Lebih Tinggi dari Pekerja Seks

Wow! Ternyata Banyak Yang Belum Tahu Cara yang Benar Mencuci Botol Minuman

Penyandang Disabilitas Mental di Jalanan Tak Didata Sebagai Pemilih

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menegaskan, pihaknya tidak akan mendata pemilih gangguan jiwa yang berada di jalanan, untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal itu lantaran pendataan dilakukan dari rumah ke rumah. Pemilih yang dimasukan dalam DPT pun, hanya yang memiliki KTP elektronik.

"Kalau yang di jalan didata ya KPU tidak bisa. Kan KPU mendata pemilih itu door to door, kan nggak mungkin juga kalau di jalan didata, kemudian ada petugas kita lalu didata. Itu bukan metode kami," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018).

Viryan menjelaskan, pada prinsipnya KPU mendata seluruh warga negara yang secara aturan dapat dikategorikan sebagai pemilih, yaitu yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Pendataan itu termasuk dilakukan kepada penyandang disabilitas mental.

Namun demikian, untuk dapat dimasukan dalam DPT, pemilih harus mempunyai e-KTP. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilih menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Sementara, pemilih gangguan jiwa yang berada di jalanan, kemungkinan besar tidak punya e-KTP, atau bahkan tidak dapat mengingat identitas dirinya sendiri.

Untuk itu, pendataan pemilih penyandang disabilitas mental dilakukan di rumah-rumah, panti, maupun rumah sakit jiwa.

Viryan mengatakan, pendataan pemilih penyandang disabilitas mental bukan kali pertama dilakukan. Pada Pemilu 2014, KPU juga mengakomodasi hak pilih para tunagrahita.

"Sejak Pemilu 2014 hal ini sudah dilakukan, maka artinya bukan mendadak, kaget," tandasnya.

Hingga kini, proses pendataan penyandang disabilitas mental masih terus dilakukan. Diharapkan, proses pendataan tersebut akan selesai bersamaan dengan rencana penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, 15 Desember 2018. (pos-kupang.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu KPU, BPN Prabowo-Sandiaga Tanya soal Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental", https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/19511421/bertemu-kpu-bpn-prabowo-sandiaga-tanya-soal-hak-pilih-penyandang-disabilitas.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved