Berita Kabupaten Kupang Terkini

DPRD Kabupaten Kupang Desak Dinas PMD Hadirkan Panitia Pilkades Ponain

DPRD Kabupaten Kupang mendesak Dinas PMD setempat untuk menghadirkan panitia pilkades Ponaian, Kecamatan Amarasi.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang saat dialog bersama warga Ponain, Senin (10/12/2018) 

POS KUPANG.COM | OELAMASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang mendesak Dinas PMD setempat untuk menghadirkan panitia pilkades Ponaian, Kecamatan Amarasi.

Panitia harus menjelaskan duduk masalah sesungguhnya soal tahapan pelaksanaan pilkades dengan rujukan pada Perda nomor : 4 tahun 2016. Dewan perlu mendapat kejelasan dari panitia yang melahirkan pengaduan warga ke dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede menyampaikan hal ini dalam dialog bersama warga juga anggota dewan di ruang rapat dewan, Senin (10/12/2018).

Ketua LMND EW NTT Menilai Penyelesaian Kasus HAM Hanya Ilusi Bagi Rakyat

Hadir saat ini dua Wakil Ketua, Johanes Mase dan Daniel Taimenas, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Anis Masneno dan Kabag Hukum, Emanuel Luik.

Yosep mengatakan, kehadiran warga di dewan tentu ada persoalan yang tidak beres di lapangan. Dewan sudah mendengarkan bentangan persoalan yang disampaikan koordinator warga Stefanus Fina, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum juga masukan dari anggota dewan.

Satu PSK yang Dijaring Pol PP Flotim Ternyata Perempuan Difabel

Secara lembaga dewan tidak punya kapasitas mengambil keputusan soal siapa yang benar dalam proses pilkades di Ponain. Tetapi dari laporan masing-masing pihak permasalahan ada pada panitia.

"Sejak selesai pemungutan suara dan kubu calon nomor urut 1 mengajukan keberatan dan dimasukan ke panitia kabupaten. Langkah yang diambil panitia kabupaten sudah meminta kehadiran panitia pilkades tetapi tidak datang. Kuncinya hadirkan panitia pilkades untuk didengarkan keterangannya. Nanti PMD bersama Komisi C bertatap muka dengan panitia. Rujukan harus tetap pada perda," tegas Lede.

Daniel Taimenas menegaskan, persoalan ini hendaknya diselesaikan secara baik dengan rujukan pada Perda. Untuk itu, panitia kabupaten harus hadirkan panitia pilkades, apa alasannya sehingga dipanggil tidak datang.

Tentu ada sesuatu maka dari itu perlu dimintai keterangan agar tidak menimbulkan persoalan diantara warga Ponain.

"Usul saya, dunia belum kiamat jadi ditunda dulu proses pelantikan sambil para pihak menyelesaikan hal ini. Jangan kita ciptakan konflik di tengah masyarakat Ponain," kata Daniel.

Ketua Komisi A, Ayub Tip menambahkan, permasalahan ini harus diselesaikan sebaik mungkin. Dari penjelasan pihak warga sudah jelas bahwa proses pembentukan panitia pilkades sudah bermasalah maka hasilnyapun akan melahirkan masalah.

Untuk itu PMD bersama Bagian Hukum juga Komisi C segera duduk bersama panitia pilkades guna didengarkan penjelasannya.

Jika dalam pembicaraan ada ditemukan hal yang tidak benar maka ditunda proses pelantikan karena masih menyimpan masalah.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sedikitnya ratusan warga dari Desa Ponaian, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang mendatangi DPRD Kabupaten Kupang.

Kehadiran warga ini mengadu soal hasil pilkades yang dilaksanakan tanggal 22 Nopember 2018 lalu yang diduga merugikan calon nomor urut 1 atas nama Alfarius Kalumbang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved