Berita NTT Terkini
Kejati NTT Amankan Dua Kapal di Labuan Bajo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan dua kapal di Labuan Bajo.
Penulis: Lamawuran | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan dua kapal di Labuan Bajo.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejati NTT, Febrie Adriansyah, SH, MH, kepada wartawan di ruang rapat Kejati NTT, Senin (10/12/2018).
Febrie mengatakan, kedua kapal itu berasal dari luar NTT yang tidak memiliki izin pelayaran.
• Pilkades Ponain Ibarat Calon Nomor 1 Lawan Panitia
"Saat ini kami amankan. Tidak dimusnahkan. Kalau kita lihat masih bermanfaat untuk masyarakat, kita pakai untuk kepentingan masyarakat dulu," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada surat-surat permohonan dari beberapa pihak untuk meminta menggunakan kapal tersebut.
• ASITA NTT Minta Tarif Masuk TNK Perlu Didiskusikan Kembali
Salah satunya adalah Sekda Manggarai Barat yang meminta agar kapal itu digunakan oleh pihak Pemkab.
"Selain itu, kami juga mendapat surat dari Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi supaya mereka bisa memanfaatkan kapal tersebut," katanya.
Surat-surat itu, imbuhnya Febrie, telah diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk meminta persetujuan dari menteri keuangan.
"Setelah ada persetujuan dari Menteri Keuangan, baru kami bisa serahkan ke pihak lain untuk digunakan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Febrie pun menjelaskan upaya-upaya Kejati NTT dalam menangani kasus-kasus lain yang terjadi.
"Penyelidikan yang ditangani sebanyak 19 kasus, penyidikan sebanyak 29 perkara, penuntutan sebanyak 49 perkara," ujarnya.
"Kami pun melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp. 13 miliar lebih," imbuhnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)