Berita Nasional

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Minta KPK Proses 53 DPRD Jambi Yang Terima Suap Rp 16 Miliar

Zumi Zola meminta KPK proses hukum juga 53 anggota DPRD Jambi yang terima suap sebesar Rp 16 miliar.

theresia felisiani/tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola membacakan langsung nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan, Kamis (22/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Masih menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Zumi Zola juga dinyarakan bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.

Luna Maya Mulai Dekat Dengan Duda Anak Konglomerat Asal Malaysia, Foto Mereka Bikin Baper

Clift Sangra, Mantan Suami Suzzanna Dengar Suara Ketukan dari Kamar Suzzanna

Atas perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Zumi Zola Tak Mau Hukuman Berhenti Padanya, Ingin Anggota DPRD Jambi yang Terima Suap Juga Disikat, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved