Berita Nasional
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Minta KPK Proses 53 DPRD Jambi Yang Terima Suap Rp 16 Miliar
Zumi Zola meminta KPK proses hukum juga 53 anggota DPRD Jambi yang terima suap sebesar Rp 16 miliar.
POS-KUPANG.COM - Zumi Zola meminta hakim proses hukum juga terhadap 53 anggota DPRD Jambi yang terima suap sebesar Rp 16 miliar.
Zumi Zola menyatakan menerima dan tidak bakal mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta sub 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Meski begitu, Zumi Zola punya permintaan lain.

• Ramalan Zodiak Hari Ini, Capricorn Nikmati Kehidupan Pernikahan yang Damai, Zodiak Lain?
• Foto-Foto dan Video Mengerikan Saat Bencana Angin Puting Beliung di Bogor
Melalui kuasa hukumnya, Handika, Zumi Zola menginginkan kasus ini tidak hanya berhenti pada dirinya.
Zumi Zola yang juga Gubernur nonaktif Jambi ini berharap para anggota DPRD Jambi yang menerima uang suap "ketok palu" juga turut diproses.
"Pak Zumi Zola berharap putusan dia segera diproses. Tadi juga pengadilan sudah menyimpulkan uang ketok palu ada sejak 2016-2017.
Artinya apa? KPK tidak ada alasan untuk tidak proses anggota DPRD. Ini supaya adil," tegas Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah jaksa KPK, Iskandar juga sependapat dengan majelis hakim bahwa sudah sangat jelas dan terbukti anggota DPRD menerima uang "ketok palu".
Iskandar meyakini kasus ini tidak akan berhenti pada Zumi Zola.
Pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini dalam waktu dekat.
"Kan sudah dibuktikan penerimaannya. Artinya ada uang ke pimpinan dan anggota DPRD. Kami punya analisa sendiri terkait dengan hal tersebut. Nah ini nanti ditunggu aja terkait dengan pengembangan perkaranya. Apakah dalam waktu dekat ini? Insya Allah," kata Iskandar.
• Jin BTS Ulang Tahun, Member BTS Tertua Tapi Masih Kekanak-Kenakkan, Ini Faktanya
• Jin BTS Ulang Tahun, Ini Julukan Lucu Buat Jin, ARMY Sudah Tahu?
* Zumi Zola Pasrah
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola pasrah setelah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dia menerima putusan hakim tersebut tanpa melakukan perlawanan.
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," ujar Zumi di Tipikor, Kamis (6/12/2018).
Zumi menyatakan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu.
Sementara JPU KPK menyebut akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah," ujar Zumi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelum Zumi Zola terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sementara vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
• Cancer dan 3 Zodiak Ini Paling Sulit Dimengerti Orang Lain, Pasangan Kamu Termasuk?
• Isu Sindiran Luna Maya Tentang Teman Makan Teman yang Lagi Hits, Syahrini Menanggapi Seperti Ini
* Terbukti Suap Anggota DPRD
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
Kemudian ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Dalam amar putusannya, Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.
"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Diketahui putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zoladengan pidana 8 tahun penjara.
Politikus Partai Amanat Nasional yang juga mantan aktor ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard.
Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Masih menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Zumi Zola juga dinyarakan bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.
• Luna Maya Mulai Dekat Dengan Duda Anak Konglomerat Asal Malaysia, Foto Mereka Bikin Baper
• Clift Sangra, Mantan Suami Suzzanna Dengar Suara Ketukan dari Kamar Suzzanna
Atas perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Zumi Zola Tak Mau Hukuman Berhenti Padanya, Ingin Anggota DPRD Jambi yang Terima Suap Juga Disikat,