Berita Nasional
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Minta KPK Proses 53 DPRD Jambi Yang Terima Suap Rp 16 Miliar
Zumi Zola meminta KPK proses hukum juga 53 anggota DPRD Jambi yang terima suap sebesar Rp 16 miliar.
Zumi menyatakan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu.
Sementara JPU KPK menyebut akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah," ujar Zumi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelum Zumi Zola terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sementara vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
• Cancer dan 3 Zodiak Ini Paling Sulit Dimengerti Orang Lain, Pasangan Kamu Termasuk?
• Isu Sindiran Luna Maya Tentang Teman Makan Teman yang Lagi Hits, Syahrini Menanggapi Seperti Ini
* Terbukti Suap Anggota DPRD
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
Kemudian ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Dalam amar putusannya, Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.
"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Diketahui putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zoladengan pidana 8 tahun penjara.
Politikus Partai Amanat Nasional yang juga mantan aktor ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard.
Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.