Berita Belu Terkini

Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi

Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Foto Marcel untuk POS-KUPANG.COM
Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi (FOTO : Bupati Belu Willy Lay didampingi Sekda Belu, Petrus Bere serta Siktus Parera bersama keluarganya di Rumah Dinas Bupati usai menjalani sidang mediasi di PN Atambua, Rabu (14/11/2018). 

Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi

POS-KUPANG.COM – Bupati Belu Willy Lay digugat ke Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua oleh seorang ASN yang adalah mantan camat Kakuluk Mesak, Siktus Robert Parera.

Bupati Willy digugat lantaran mencopot Siktus Robert Parera dari jabatan Camat Kakuluk Mesak secara melawan hukum pada tahun 2016 lalu atas alasan tidak mendukung programnya.

Pencopotan ini mendapat perlawanan hingga dilaporkan ke Komisi ASN namun rekomendasi Komisi ASN tak dindahkan Bupati Willy.

Siktus lantas menempuh jalur hukum menggugatnya ke Pengadilan Negeri Atambua.

Adapun tuntutan dalam gugatan itu antara lain, menuntut agar dikembalikan ke jabatan semula, menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 240 juta dan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 miliar.

Baca: Kawasan Kelimutu Ende Dijadikan Sebagai Geopark

Baca: GMNI Belu Desak Bupati Belu Urus Air Minum Bersih Bagi Masyarakat

Baca: Bupati Belu Copot Pejabat: Januaria Hormati Keputusan Komisi ASN

Calon Bupati Belu, Willy Lay saat memberikan pesan dan kesan di hadapan Forkompinda Belu di Rujab Bupati Belu, Jumat (11/12/2015) malam.
Calon Bupati Belu, Willy Lay saat memberikan pesan dan kesan di hadapan Forkompinda Belu di Rujab Bupati Belu, Jumat (11/12/2015) malam. (POS KUPANG/EDY BAU)

Gugatan ini oleh Pengadilan Negeri Atambua memrosesnya untuk sidang dengan agenda mediasi pada Rabu (14/11/2018).

Menghadiri sidang mediasi ini, Bupati Willy didampingi Sekda Belu Petrus Bere dan kuasa hukum pemerintah.

Sedangkan dari pihak penggugat, hadir Siktus Robert Parera didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Robert Salu.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Atambua, Gustav Bless Kupa ini, Bupati Belu Willy Lay mengakui adanya miskomunikasi ketika melakukan pencopotan terhadap Siktus Robert Parera dari jabatan Camat Kaluluk Mesak.

Bupati juga dalam sidang itu meminta Sekda Petrus Bere agar segera memroses kembalinya Siktus Parera ke jabatannya semula sesuai rekomendasi Komisi ASN pada tahun 2016 lalu.

Kepada wartawan di Rumah dinasnya, Rabu (14/11/2018), Bupati Belu Willy Lay mengatakan, selama ini tidak ada komunikasi yang baik sehingga terjadi penafsiran sendiri-sendiri terhadap rekomendasi Komisi ASN untuk mengembalikan Siktus Parera ke jabatan semula.

Bupati Willy berjanji akan memperbaiki komunikasi yang selama ini tidak berjalan secara baik dan meminta semua satu hati membangun Belu ke depan.

Baca: Komisi ASN Panggil Sekda Belu Terkait Pencopotan Remi Asa dan Siktus Robert Parera

Baca: Bupati Willy Tak Indahkan Rekomendasi, Kuasa Hukum akan Pertanyakan ke KASN

Bupati Belu, Willybrodus Lay
Bupati Belu, Willybrodus Lay (POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas)

“Ini ada miskomunikasi yang  memang selama ini kita tidak pernah berkomunikasi. Sehingga kita masing-masing menafsir dengan kacamatanya masing-masing.

Setelah saya mendengar, dan hakim memediasi kami, terjadi kesepakatan di dalam bahwa ini karena miskomuniksi maka kami memperbaiki komunikasi dan kami atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih kepada semua keluarga besar Pak Siktus,” ungkap Bupati Willy.

Bupati Willy mengaku tak lagi menyimpan dendam atas proses politik pilkada tetapi semata-mata menegakkan disiplin ASN namun karena adanya miskomunikasi sehingga terjadi seperti saat ini.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved