Berita Belu Terkini
Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi
Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Terhadap pelanggaran oleh Bupati Belu ini, Komisi ASN telah merekomendasikan agar Bupati Belu sebagai pejabat pembina kepegawaian meninjau kembali SK pencopotan dua pejabat ini. KASN juga meminta agar Bupati tidak memberhentikan PNS dalam jabatan struktural dan fungsional tanpa melalui proses yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Bupati Belu, Willybrodus Lay yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (1/9/2016) malam membenarkan jika sudah menerima surat dari Komisi ASN berisi rekomendasi atas pengaduan dua ASN Belu, Remigius Asa dan Siktus Robert Parera.
Mengenai tindaklanjut atas rekomendasi Komisi ASN itu, Bupati Willy mengatakan, dalam surat yang diterima itu hanya berisi himbauan dan pada intinya Komisi tidak memperbolehkan dilakukan penggantian atau pemberhentian atau mutasi pejabat sebelum enam bulan menjabat. (pos-kupang.com/roy)