Berita Belu Terkini

Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi

Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Foto Marcel untuk POS-KUPANG.COM
Jalani Sidang Mediasi Gugatan ASN, Bupati Belu Willy Lay Sebut Ada Miskomunikasi (FOTO : Bupati Belu Willy Lay didampingi Sekda Belu, Petrus Bere serta Siktus Parera bersama keluarganya di Rumah Dinas Bupati usai menjalani sidang mediasi di PN Atambua, Rabu (14/11/2018). 

“Tadi kami sudah membuka hati, menyampaikan hal-hal dan saya membuka diri, mohon maaf kalau saya selama ini saya dianggap terkesan tertutup. Tapi sesungguhnya tidak demikian.

Saya terbuka untuk selalu diskusi, selalu untuk dialog, karena dengan diskusi kita bisa selesaikan persoalan.

Dan saya juga terimakasih kepada Pak Robert Salu (kuasa hukum Siktus Parera) setelah menggugat pemerintah, dengan ini kita mengetahui bahwa ini ada sesuatu miss sehingga saya berpikir kita harus perbaiki sehingga kita harus perbaiki,” urainya.

Bupati Willy juga meminta maaf karena seharusnya Siktus Parera tidak dinonjobkan begini lama. Karena itu, lanjutnya, Siktus Parera akan dikembalikan ke jabatan semula eselon III.

“Saya senang tadi pak siktus mengatakan bahwa dia siap bekerja kalau dipercaya.  Saya akan mempercayakan untuk membantu saya menyelesaikan program-program di sisa masa ini,” ungkapnya.

Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Siktus Parera yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (15/11/2018) malam membenarkan adanya gugatan tersebut sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum pasca rekomendasi Komisi ASN diabaikan.

Siktus juga membenarkan adanya proses mediasi di Pengadilan Negeri Atambua atas gugatan yang telah dia layangkan kepada Bupati Belu.

Menurutnya, ada tiga tuntutan dalam gugatan itu antara lain pertama dikembalikan ke jabatan semua sesuai rekomendasi Komisi ASN.

Kedua, menuntut ganti rugi materiil yakni hilangnya tunjangan sebesar Rp 240 juta atas pencopotannya dari Camat Kakuluk Mesak.

Ketiga, menuntut ganti rugi immateiil yakni simpang siurnya berita pencopotan dirinya itu telah melecehkan martabat dan harga dirinya sebesar Rp 5 miliar atas pencopotan tersebut.

Sebelum diberitakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang (UU) yang dilakukan Bupati Belu, Willybrodus Lay.

Pelanggaran dimaksud adalah terkait pencopotan ASN Remigius Asa dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu dan ASN Siktus Robert Parera dari jabatan Camat Kakuluk Mesak.

Adapun UU yang dilanggar Bupati Willy antara lain, pertama; UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 32 ayat 1 terkait penerapan sistem merit. Kedua, UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan bupati/ walikota dan gubernur kepala daerah pada pasal 162 terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III. Ketiga, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain tiga UU, Bupati Willy juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 120 tahun 2004 tentang penyuluh BK dan angka kredit, juga melanggar surat edaran (SE) Menteri PANRB nomor 2 tahun 2016 terkait penggantian pejabat pasca Pilkada.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved