Belum Mau Menjual Laptop Curiannya, Pelaku Ini Dibekuk Buser Polres TTS

Belum mau menjual laptop curiannya karena harga belum cocok, pelaku ini dibekuk tim Buser Polres TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
pos kupang/dion kota
Kanit Buser Polres TTS, Bripka Yulius Halla ‎sedang memegang pelaku pencurian laptop, ML (tengah) di ruang Reskrim Polres TTS 

Baca: Dua Siswa SMPN 10 Kupang Tak Ikut Ujian, Dicari ke Rumahnya, Ternyata Mereka ke Tempat Ini

Baca: Wow! Meski Hamil Besar, Jaksa Perempuan Henderina Malo Berani Hadapi Ratusan Pendemo

ML lalu masuk ke dalam rumah korban melalu plafon rumah korban yang sudah jebol. Usai masuk, ML lalu menjarah satu unit laptop beserta alat casnya.

"Pelaku masuk melalui plafon rumah korban. Saat masuk, memang rumah korban sedang kosong. Pelaku lalu mengambil pisau guna mencungkil pintu lemari kamar korban. Setelah dibuka, ternyata di dalam lemari tersebut terdapat satu unit laptop. Tanpa banyak pikir, pelaku lalu mengondol laptop tersebut," kisah Jamari.

Usai membobol lemari korban, pelaku sempat memeriksa ruang tamu rumah korban. Di dalam ruang tamu, pelaku mengambil alat cas laptop. Setelah mengondol Laptop dan alat cas, pelaku langsung tancap gas meninggal rumah korban.

"Usai mencuri laptop tersebut, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Pelaku sempat menawarkan laptop tersebut kepada tetangganya, namun karena harganya yang belum cocok, pelaku belum mau melepas laptop curian tersebut," beber Jamari.

Baca: Heboh! Jaksa Cantik Shirley Manutede Ajak Perempuan Jadi Good Driver, Apa Maksudnya?

Baca: Jaksa Perempuan Shirley Bikin Terobosan E-Monev untuk Surat, Kajati NTT Langsung Setuju

Baca: Dokter Yovita Mitak Ini Yakin Banget Estafet Kartini Masih Berjalan di Jaman Now, Kenapa?

Usai diamankan, ML langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres TTS guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ML dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved