Jaksa Perempuan Shirley Bikin Terobosan E-Monev untuk Surat, Kajati NTT Langsung Setuju
Begitu jaksa perempuan ini bikin terobosan E-Monev untuk surat-suratan, Kajati NTT langsung setuju
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Begitu jaksa perempuan ini bikin terobosan E-Monev untuk surat-suratan, Kajati NTT langsung setuju.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kejati NTT, Shirley Manuede, SH, MH, tengah mengembangkan sistem E-Monef (Elektronik-Monitoring evaluasi kinerja) pada bidang Tata Usaha yang menunjang Kehumasan.
Shirley melihat selama ini sistem penyimpanan surat masuk dan keluar di kejati NTT masih menggunakan sistem manual dan bagian Humas masih sering terlambat memberikan info publik kepada masyarakat.
Baca: Jaksa Perempuan Shirley Manutede Ini Ajak Perempuan Jadi Good Driver, Apa Maksudnya?
Baca: Shirley Manutede Bikin Tenun Ikat Makin Menarik
Baca: Intip Koleksi Busana Tenun Ikat Milik Shirley Manutede
Baca: Henderina Malo Kasih Tips Bagaimana Perempuan Bisa Jadi Inspirasi Bagi Banyak Orang
Hal ini terjadi karena tidak terintegrasi secara sistematik bagian Humas dengan bidang lainnya. SOP yang ada sudah baik namun belum optimal.

Sehingga diharapkan dengan gagasan perubahan sistem e-monev, semua surat masuk dan keluar yang tadinya hanya dicatat dalam buku register secara manual, nantinya akan tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah Pimpinan mengetahui data kinerja organisasi.
Termasuk Humas akan lebih mudah mendapat berita terkini dari bidang bidang untuk kepentingan publikasi kepada Pers.

Hal ini sedang dirintis dan sudah disetujui Bapak Kajati NTT Bpk Dr Sunarta SH MH, yang pelaksanaanya akan segera dalam waktu dekat.
Baca: VIDEO: Shirley Manutede Paling Jago Bikin Tenun Ikat NTT Jadi Busana Menarik
Baca: VIDEO: Shirley Manutede Bicara soal tokoh dibalik keberhasilannya
Baca: Keren, Meski Hamil Besar, Jaksa Perempuan Ina Malo Hadapi Ratusan Pendemo
Baca: Dokter Yovita Mitak Ini Yakin Banget Estafet Kartini Masih Berjalan di Jaman Now, Kenapa?