Sopir Angkutan Desa di Belu sebut Bus Damri Mematikan Usaha Mereka, Ini Alasannya
Ada dua unit Bus Damri yang melayani trayek Atambua-Haekesak, Kecamatan Raihat dan Atambua-Builalu, Makir Kecamatan Lamaknen.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Baca: Toyota Kijang Innova, Fortuner, dan Alphard Jadi Mobil Resmi Asia Games 2018
“Kalau di Lamaknen Selatan bisa karena di sana angkutan desa tidak ada.
Kami ada beberapa sopir yang hari-hari ini mengeluh. Wajar kalau Damri melayani warga perbatasan tapi harus dilihat.
Ini sangat mengganggu kami. Pendapatan kami menurun dengan adanya damri di wilayah itu,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Anton Suri yang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp Jumat (13/4/2018) menjelaskan, para sopir dan pengusaha angkutan di desa tidak perlu resah atau risau karena Bus Damri itu kategori angkutan kota dalam propinsi (AKDP).
Artinya, lanjut Anton, Damri mengangkut dan menurunkan penumpang dari perbatasan ke Kota Atambua, Kota Kefa.
Lalu Kota Soe dan Kota kupang. Bukan dari desa ke desa.
Dia mengingatkan bahwa mobil pickup itu bukan mobil penumpang atau angkutan orang tetapi mobil angkutan barang.
Dan juga, khusus Damri itu ijin operasionalnya adalah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi NTT.
“Pikap dilarang mengangkut penumpang. Sekali lagi dilarang keras mengangkut penumpang.
Yang diperbolehkan hanya sopir, satu orang kondektur dan satu orang pemilik barang,” pungkasnya. (*)