Wah! Pegawai Polda NTT Buka-bukaan Soal Kekecewaannya Terhadap Proses Hukum
Delyana Kana Kadja, pegawai Polda NTT mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dijalaninya di Polda dan di PN Kupang.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Delyana Kana Kadja, pegawai Polda NTT ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum di Polda NTT dan Pengadilan Negeri Kupang.
Apa saja yang membuatnya kecewa, diungkapkannya kepada Pos-Kupang.Com.
Ditemui pasca pembacaan vonis majelis hakim PN Kupang, Rabu (4/4/2017) sore, Delyana didampingi suaminya, Jefry Andi Alen Radja dan juga kuasa hukumnya, membeberkan kekecewaannya.
Baca: Pegawai Polda NTT Divonis Bersalah, Pengadilan Negeri Kupang Ricuh
Baca: Rektor Undana Larang Keras Mahasiswa Undana Berpolitik dengan Cara Seperti ini
Baca: Misteri Nama Dua Penjahat yang Disalibkan Bersama Yesus Kristus
Delyana memastikan, dia dan suaminya sama sekali tidak melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Peristiwa yang terjadi terjadi tanggal 20 Oktober 2016 lalu di depan Apotik Generika itu bukan pengeroyokan dan tak ada adu fisik hingga menyebabkan korban luka-luka di bagian wajah sebagaimana yang dilaporkan korban.
Delyana mengungkapkan, Tanggal 20 Oktober 2016, dia bersama suaminya, Alen, dan anak bayinya singgah didepan Apotik Generika di Oepura, Kupang.
Saat itu Delyana turun hendak membeli obat. Sedangkan Alen menggendong anak bayinya menunggu di dalam mobil.
Saat Delyana sampai di halaman apotik itu, dia bertemu dengan korban yang adalah tetangganya.
Saat itu, korban mengeluarkan kata-kata makian dan sindiran terhadapnya sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Hal itu kemudian diredakan oleh masyarakat di sekitar tempat itu.
"Saya lalu dibawa masuk ke dalam apotik dan disana saya menelepon suami saya. Lalu suami saya turun dari mobil sambil menggendong bayi kami menemui saya di dalam apotik," kata Delyana.