Wah! Pegawai Polda NTT Buka-bukaan Soal Kekecewaannya Terhadap Proses Hukum
Delyana Kana Kadja, pegawai Polda NTT mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dijalaninya di Polda dan di PN Kupang.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa suami istri, Delyna Kana Kadja (terdakwa 1) dan Jefry Andi Alen Radja (terdakwa 1) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nawaksara, SH, dengan hakim anggota Budi Aryobo, SH, MH dan Reza Tyrama, SH.
Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Jefry Lado, SH, Fredom J Radja, SH dan Marsel Radja, SH..
Sidang dihadiri oleh puluhan keluarga terdakwa dan korban serta keluarganya. Dalam sidang itu hakim memvonis terdakwa Delyana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan percobaan 10 bulan, terdakwa Jefri divonis 2 bulan penjara dan masa percobaan 4 bulan.
Sebelumnya JPU menuntut Delyana 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan Alen dituntut 3 bulan penjara.
Usai pembacaan vonis hakim dan sidang ditutup. Kedua pihak keluarga keluar ruang sidang lalu mulai saling sindir dan mengancam.
"Saat keluar sidang, korban menghadap adik terdakwa, Yati dan mengatakan, satu su (sudah) maso (masuk), tinggal lu (kamu) lai (lagi). Lalu ibu korban memukul adik terdakwa itu dengan tas. Akhirnya terjadi keributan," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Jefri, kepada Pos-Kupang.Com, pasca keributan, Rabu sore.
Menurut Jefri, kericuhan itu berlangsung 1 jam lebih, masing-masing keluarga termasuk korban dan terdakwa saling sindir, mengancam dan memaki.
"Polisi datang barulah kericuhan itu bisa diatasi," kata Jefri. (*)