Wah! Pegawai Polda NTT Buka-bukaan Soal Kekecewaannya Terhadap Proses Hukum

Delyana Kana Kadja, pegawai Polda NTT mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dijalaninya di Polda dan di PN Kupang.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Deliana Kana Kadja didampingi suaminya, Jefry Andi Alen Radja (celana jeans biru) dan kuasa Hukumnya, Jefri Lado, SH, Rabu (4/4/2018) di Kupang. 

Saat itu, kata Delyana, korban menuju ke Alen yang sedang menggendong bayi lalu menunjuk ke bibir Alen hingga bibir Alen berdarah.

"Tapi suami saya sama sekali tidak memukulinya sebagaimana yang dia sampaikan ke sidang. Banyak orang yang lihat kejadian itu,” kata Delyana.

Setelah kejadian, mereka kemudian pulang.

Baca: Mengerikan! Duduk Terlalu Lama, Beresiko Kena 7 Penyakit Ini, Termasuk Kanker

Ditanya apakah ada masalah antara korban dengan Delyana dan Alen, Delyana mengaku tidak ada masalah. Namun korban seringkali menyindir dia jika bertemu. Korban diduga ada masalah dengan adik Delyana.

“Tidak tahu kenapa, setiap kali korban ketemu istri saya, korban selalu menyindir tapi saya selalu bilang istri saya untuk jangan menanggapi,” kata Alen.

Karena itu, demikian Delyana, ketika  korban mengaku bahwa dirinya dikeroyok dan dipukul oleh Delyana dan Alen, mereka sangat heran.

Bahkan ada visum dari RSB yang menyebutkan ada sejumlah luka di bibir dan pipi bagian kiri korban. Dan korban juga mengaku dirinya ditonjok tiga kali oleh Alen.

“Bagaimana saya mau tonjok dia, saya sedang menggendong bayi berumur 5 bulan. Kalau saya pukul dia di wilayah Oepura itu, pasti saya tidak selamat, karena saya akan dikeroyok oleh anak-anak disana. Tapi saya tidak akan mungkin menonjok dia, karena saya tidak pernah memukuli perempuan,” aku Alen.

Menurut Jefri, kliennya pernah berusaha meminta maaf secara adat dengan membawa babi. Tapi keluarga korban enggan menerima bahwa keluarga korban minta syarat agar Delyana dan Alen membawa babi, uang Rp 25 juta dan kain sarung. Karena itu kliennya minta perkara itu dilanjutkan saja.

Delyana mengaku kesal dengan proses hukum awal yang dilakukan di tingkat penyidikan Polisi di Polda.

“Kasus ini sudah terjadi tahun 2016, namun taha II baru ada tahun 2017. Setiap kali kita menanyakan kasus ini, jawaban penyidik bahwa ada visum, ada visum. Saya heran, kenapa hasil visumnya itu korban luka-luka, padahal saat kejadian saya dan suami tidak memukulinya. Pertanyaannya, luka yang dialami korban itu dari mana?" tanya Delyana.

Delyana kecewa karena menilai hakim tidak adil memvonis mereka seperti itu.

“Kami sangat kecewa dengan proses humum ini. Dimanakah keadilan buat kami. Kami tidak lakukan pengeroyokan tapi dikatakan kami mengeroyok korban. Hukum tidak adil. Penyidik Polisi juga tidak melakukan tugasnya dengan baik,” kata Delyana dibenarkan Alen.

Kericuhan tak dapat dihindari usai pembacaan vonis majelis hakim PN Kupang, terhadap sepasang suami istri terhadap tetangganya itu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved