Nah Loh! Pria Pelaku Ingkar Janji Menikah Bakal Tak Akan Lolos Dari Jerat Hukum

Wah, kedepannya, pria pelaku ingkar janji menikah (IJM) terhadap perempuan bakal tak akan lolos dari jerat hukum pidana.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang. 

Baca: VIDEO: Tang Benar Saja Ikatan Alumni Fakultas Hukum Undana Kupang Mau Tangkal Paham Radikalisme

"Dalam kacamata aparat hukum, kasus IJM akan dilihat sebagai suka sama suka, sehingga tidak ada payung hukum yang dapat dipakai untuk menjerat pelaku. Aparat Penegak Hukum jarang memakai pendekatan hukum progresif dalam menilai kasus tersebut untuk menemukan celah hukumnya," kata Ansi.

Namun dengan adanya diskusi komprehensif antara FH Undana Kupang dengan LBH Apik NTT, diharapkan akan ada kajian dan temuan hukum baru terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kasus IJM sehingga menjadi masukan bagi aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas pelaku IJM.

"Kami berharap kedepan pria pelaku IJM bisa ditindak tegas," kata Ansi.

Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang.
Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Diskusi kasus komprehensif yang dilakukan oleh Fakultas Undana dan LBH APIK NTT ini turut diinisiasi oleh Kementerian Sosial dan Oxfam Indonesia atas dukungan Department Foreign Affair and Trade (DFAT) Australia. Peserta terdiri dari akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, advokat, aktivis, wartawan, pemerhati anak NTT dan alumni FH Undana Kupang.

Diantaranya, dari Fakultas hukum.Undana Kupang hadir Dekan Jhon Nome, SH, MH serta sejumlah dosen diantaranya Deddy Manafe, SH, MH, Husni Kusumadinata, SH, MH. Hadir juga Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH, perwakilan Oxfam, Juliana Ndolu, SH.

Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang.
Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Serta sejumlah aktifis seperti Ana Djukana, SH, MH, Ester Day, SH, Dany Manu, S.Th, Puput Joan Riwukaho, SH, MH.dan Iin Kerole, SE. Serta Pdt. Paoina Bara Pah, S.Th. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved