Nah Loh! Pria Pelaku Ingkar Janji Menikah Bakal Tak Akan Lolos Dari Jerat Hukum
Wah, kedepannya, pria pelaku ingkar janji menikah (IJM) terhadap perempuan bakal tak akan lolos dari jerat hukum pidana.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, KUPANG - Wah, kedepannya, pria pelaku ingkar janji menikah (IJM) terhadap perempuan tak akan lolos dari jerat hukum pidana.
Demikian ditegaskan Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, SH, dalam diskusi komprehensif kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kasus IJM, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Undana Kupang dengan LBH APIK NTT, Selasa (27/2/2018) pagi di Aula Kampus FH.

Baca: Perempuan di NTT Sering Jadi Korban IJM, FH Undana dan LBH APIK NTT Bikin Strategi Ini
Baca: Hei Pria, Jangan Mengejar Wanita dengan Cara Murahan, Ganti Strategi, Ini Tipsnya
Baca: Ya Ampun! Polisi Gali Kubur TKI Milka Boimau, Jenasah Diotopsi, Hati dan Ginjalnya Hilang!
Ansi mengatakan, selama ini kasus-kasus IJM sulit ditangani lantaran belum ada pasal yang mengatur secara tegas tentang hal itu. Akibatnya, para pelaku IJM masih bebas bergerak dan tidak terjerat hukum.

"Karenanya banyak perempuan yang menjadi korban dari IJM pria. Dan peremluan tidak bisa berbuat banyak meski sudah memiliki anak atau bahkan rugi materill karena terkena IJM dari pria," kata Ansi.

Ansi mengatakan, kasus IJM merupakan kasus yang cukup dominan yang dihadapi oleh LBH APIK NTT.
Baca: Perempuan 37 Tahun ini Berupaya Keluar dari Peti Matinya Setelah Dikubur Hidup-hidup
Baca: Ingin Balas Dendam Karena Diselingkuhi Pacar? Ikuti Cara yang Dilakukan Pria Asal Inggris Ini!
Baca: Keren, Mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang Dapat Mata Kuliah Mayantara, Apa Itu
Dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh LBH APIK NTT, nampak bahwa kasus IJM diawali dengan adanya unsur pemaksaan (perkosaan) dan disertai dengan janji untuk bertanggungjawab, jika terjadi kehamilan.

Dan kejadian “perkosaan” dalam pacaran ini, kemudian dijadikan dasar untuk laki-laki agar dapat melakukan hubungan suami isteri secara berulang.
Baca: Ini Rahasia Besar Kenapa Fakultas Hukum Undana Kupang Bisa Kokoh Hingga 36 tahun
Baca: VIDEO: Tang Benar Saja Ikatan Alumni Fakultas Hukum Undana Kupang Mau Tangkal Paham Radikalisme
"Dalam kacamata aparat hukum, kasus IJM akan dilihat sebagai suka sama suka, sehingga tidak ada payung hukum yang dapat dipakai untuk menjerat pelaku. Aparat Penegak Hukum jarang memakai pendekatan hukum progresif dalam menilai kasus tersebut untuk menemukan celah hukumnya," kata Ansi.
Namun dengan adanya diskusi komprehensif antara FH Undana Kupang dengan LBH Apik NTT, diharapkan akan ada kajian dan temuan hukum baru terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kasus IJM sehingga menjadi masukan bagi aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas pelaku IJM.
"Kami berharap kedepan pria pelaku IJM bisa ditindak tegas," kata Ansi.

Diskusi kasus komprehensif yang dilakukan oleh Fakultas Undana dan LBH APIK NTT ini turut diinisiasi oleh Kementerian Sosial dan Oxfam Indonesia atas dukungan Department Foreign Affair and Trade (DFAT) Australia. Peserta terdiri dari akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, advokat, aktivis, wartawan, pemerhati anak NTT dan alumni FH Undana Kupang.
Diantaranya, dari Fakultas hukum.Undana Kupang hadir Dekan Jhon Nome, SH, MH serta sejumlah dosen diantaranya Deddy Manafe, SH, MH, Husni Kusumadinata, SH, MH. Hadir juga Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH, perwakilan Oxfam, Juliana Ndolu, SH.

Serta sejumlah aktifis seperti Ana Djukana, SH, MH, Ester Day, SH, Dany Manu, S.Th, Puput Joan Riwukaho, SH, MH.dan Iin Kerole, SE. Serta Pdt. Paoina Bara Pah, S.Th. (*)