Tata Kelola Keluhan Warga Kota Kupang Ternyata Cuma Begini
Beberapa waktu yang lalu, di salah satu halaman Facebook, Darius Beda Daton dari Ombudsman NTT memuat beberapa
Mengapa hanya lampu yang menjadi fokus pelayanan? Mengapa pengelolanya anti dialog dan anti kritik? Bukankah informasi yang diberikan masyarakan adalah masukan dan bukan kritik semata?
Kritik pun dibutuhkan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Bahkan Presiden Jokowi pun tidak anti kritik.
Pos Kupang pernah menurunkan Opini Ola Mangu Kanisius, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NT, tentang "Komplain atas pelayanan publik, perlukah (PK, 14 Sep 2017). Dalam opini ini dikatakan bahwa "Pelayanan publik merupakan salah satu bidang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Hal tersebut digariskan dalam UUD RI Tahun 1945: Pasal 28B ayat 2, 28C ayat 1, 28D ayat 3, 28F, 28H ayat 2, yang memberi jaminan bagi penyelenggaraan pelayanan publik". Karena itu "setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyediakan sebuah unit pengelola pengaduan pelayanan publik untuk menerima dan menindaklanjuti komplain masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik".
Saya coba mengecek di internet tentang upaya Pemerintah Kota Kupang menampung aspirasi dan keluhan masyarakat yang diutarakan tim Ombudsman. Tidak satu pun halaman website yang muncul tentang "complain handling system e-lapor" yang sedang dikembangkan di Kota Kupang.
Saya memang menemukan "website resmi" Pemerintah Kota Kupang, www.kupangkota.go.id, dimana salah satu menu yang tersedia adalah tentang "layanan masyarakat".
Namun, lagi-lagi halaman ini hanya berisi, "There are no articles in this category. If subcategories display on this page, they may contain articles".
Dari uraian di atas saya jadi bertanya-tanya. Apa sebenarnya yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Kupang dalam konteks merangkul warga untuk berpartisipasi aktif dalam membangun kota ini?
Apakah kehadiran Whatsapp group, Facebook dan media sosial lainnya bisa anggap sebagai upaya pemerintah kota membangun sistem complain handling e-LAPOR di Kota Kupang?
Hal lain yang patut dicermati adalah mengeloh keluhan warga butuh keterlibatan banyak pihak; terutama untuk membantu pemerintah dalam menampung aspirasi semua lapisan masyarakat. Yang menjadi catatan adalah, Pemerintah Kota harus selektif dan hati-hati dalam memanfaatkan sosial media.
Pengelolaannya harus jelas dan bertanggung jawab, mulai dari membuka ruang untuk masyarakat berdialog, menampung aspirasi yang masuk, upaya meng-`handle' keluhan yang ada hingga follow up terhadap keluhan dan masukan yang diterima oleh masing-masing UPTD.
Jangan terkesan walikota menyerahkan persoalan kota ini pada kelompok tertentu, sehingga peran Perangkat Daerah, DPRD dan Wakil Walikota tereliminir oleh sebuah group WA.
Apalagi anggota WaG terbatas, dan tidak semua orang bisa mengakesnya. Kesetaraan akses untuk menyampaikan keluhan merupakan salah satu prinsip keadilan sosial. Sedangkan di sisi lain ini menjadi tantangan pimpinan eksekutif untuk membangun institusi yang memiliki kemampuan memadai dalam hal `tata kelola' keluhan warga.
Ketika saya meneruskan informasi saya tentang kebocoran pipa kepada Pak Walikota, beliau merespons bahwa "WA tersebut saya juga ikut lihat dan ada staf kami yang catat dan segera follow up .... kami mengikuti semua masukan baik dari berbahai group WA, FB. Semua di rekap dan di bagi ke masing masing dinas untuk follow up;
Permintaan apapun catatan dan kritik apapun kami catat dan kami tidak bergantung pada admin. Kami lihat, kami catat usulnya dan berusaha follow up secepatnya, kecuali memang belum ada anggarannya, atau mungkin tugas pusat atau provinsi, maka kami akan cari jalan keluarnya".