Dipaksa dan Normal! Pengakuan Pelajar Usai Ikut Pesta Seks Kaum Homo di Kawasan Cianjur
"Saya dipaksa Bu, saya masih normal. Saya dicekoki minuman keras terlebih dahulu'
Setelah tim siber mendalami aplikasi tersebut, ternyata didapati beberapa orang gay membuat janji untuk melakukan pesta seks di Cianjur, tepatnya di salah satu vila di Cipanas.
Dari informasi tersebut, Polres Cianjur pun melakukan penggerebekan, dan mendapati lima orang laki-laki tengah melakukan pesta seks.
Para pelaku berinisial AGW (50), AR (21), DAP (16), DS (39), dan U (34) yang merupakan warga asli Cianjur.

"Saat penggerebekan, didapati lima orang tersebut tidak mengenakan pakaian, seorang di antaranya merupakan pelajar. Ditemukan juga beberapa alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin, dan beberapa barang lainnya," katanya.
Menurutnya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.
Soliyah menuturkan, pihaknya akan terus mengembangkan temuan tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa di Cianjur.
Apalagi, kawasan Cipanas dan sekitarnya kerap menjadi tempat menginap para wisatawan atau warga luar kota.
"Kami akan terus dalami penyimpangan seks ini, termasuk dugaan ada prostitusi seks sesama jenis di dalamnya. Pasalnya ini merusak perilaku dari generasi muda ke depannya," katanya.(*)