Inilah 6 Tuntutan Mahasiswa terhadap Polisi yang Menganiaya Anggota GMNI dan PMKRI

Para demonstran berkumpul di Margasiswa PMKRI kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mapolda NTT.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Agustinus Sape
Pos Kupang/Eflin Rote
Massa membakar ban tanda protes mereka kepada oknum polisi yang melakukan tindakan represif kepada salah satu aktivis GMNI 

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Teriakan merdeka oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (ANTIK) – NTT Cipayung Plus (GMNI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, Pospera – NTT, Permahi dan IMM) menarik perhatian warga di seputaran Jalan Soeharto, tepatnya di depan Mapolda NTT, Senin (18/12/2017).

Para demonstran yang didominasi kaum laki-laki berkumpul di Margasiswa PMKRI kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mapolda NTT. 

Baca: Yayasan TLM Membangun Masyarakat Bermodalkan Kolekte, Simak Perjalanan Sejarahnya

Mereka juga membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tolak sikap represif, copot polisi watak preman, polisi lacuri demokrasi, tingkatkan pendidikan aparat kepolisian dan copot polisi yang bernama Jacky H.

Selain itu, mereka juga membawa bendera beberapa organisasi kemahasiswaan dan terus meneriakkan kata-kata penolakan terhadap kepolisian.

Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Tepat di depan Mapolda NTT, koordinator lapangan, Adrianus Oswin Goleng menyampaikan orasinya.

Oswin menyatakan secara tegas penolakannya terhadap oknum kepolisian yang melakukan tindakan anarkis.

“Oknum kepolisian harusnya menertibkan dan menjaga ketertiban. Bukan malah melakukan tindakan anarkis. Tindakan kepolisian terhadap aktivis GMNI Cabang Kupang dan aktivis PMKRI Cabang Ruteng jelas merupakan pelanggaran HAM. Kami mengecam dan menuntut Kapolda NTT untuk memecat oknum kepolisian yang menganiaya aktivis kami,” teriak Oswin.

Baca: Christyono Pastikan Pasokan Listrik Jelang Natal dan Tahun Baru Cukup

Ketua Pospera NTT, Maria Flaviani Cembesnai pun ikut memberikan orasi kala itu.

Masih dalam konteks yang sama, ia mengecam tindakan pihak kepolisian yang menurutnya anarkis.

Menurutnya, siapapun yang melakukan tindakan anarkis wajib dihukum.

Usai berorasi, massa pun merapatkan barisan persis di depan pintu pagar Mapolda NTT yang telah ditutup dan dijaga oleh anggota kepolisian saat itu.

Massa meminta Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso untuk menyampaikan tuntutan mereka terhadap anggotanya yang melakukan tindakan represif.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved