Inilah 6 Tuntutan Mahasiswa terhadap Polisi yang Menganiaya Anggota GMNI dan PMKRI
Para demonstran berkumpul di Margasiswa PMKRI kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mapolda NTT.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Agustinus Sape
Baca: Yayasan TLM Membangun Masyarakat Bermodalkan Kolekte, Simak Perjalanan Sejarahnya
Kejadian tersebut, lanjut Yosep, bermula saat aktivis mahasiswa GMNI Cabang Kupang mendatangi Kantor DPRD NTT, Kamis (14/12/2017) untuk menyampaikan aspirasi tentang pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Kupang yang mereka nilai belum tepat dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Saat itu, Yohanes Ndawa yang sedang membakar semangat massa di depan pintu gerbang Kantor DPRD Provinsi NTT tiba-tiba oknum polisi mendekapnya menggunakan siku dan membawanya ke dalam pos penjagaan kantor DPRD NTT. Di situlah korban dianiaya.
Begitu juga dengan kekerasan yang dialami aktivis PMKRI Cabang Ruteng. Saat melakukan demo di depan Polres Manggarai, aktivis PMKRI diterima oleh Kasat Binmas, Agus Djanggu.
Setelah melalui negosiasi, aktivis meminta berdialog dengan Kasat Reskrim terkait sejumlah indikasi korusi di Manggarai dan Manggarai Timur serta progress penanganannya di Polres.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ruteng, Servasius Jemorang yang pada saat aksi menjadi orator pun menyebutkan adanya dugaan pungli berkedok tilang yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Manggarai.
Situasi pun semakin panas, ketika menurut mereka ada oknum polisi bernama Urbanus yang memprovokasi dan meneror para demonstran.
Baca: Putra Sulung Mantan Calon Wakil Presiden Amerika Ditangkap
Tiba-tiba seorang anggota kepolisian berpakaian preman menuju pick up dan membentak dan hendak memukul Servas. Aksi polisi ini pun diikuti pula oleh polisi lainnya.
Yosep menyatakan, tindakan kepolisian ini telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang penggendalian massa.
“Atas dasar itu, kami dari Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan menyatakan enam sikap terkait tindakan oknum kepolisian terhadap dua aktivis kami yakni, aktivis GMNI Cabang Kupang dan aktivis PMKRI Cabang Ruteng,” ujar Yosep.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (ANTIK) NTT:
1. Mengecam keras tindakan kepolisian yang melakukan penganiyaan terhadap aktivis GMNI Cabang Kupang dan aktivis PMKRI Cabang Ruteng.
2. Mendesak Kapolda NTT untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan pihak korban yakni GMNI Cabang Kupang dna PMKRI Cabang Ruteng.
3. Menuntut dan mendesak Kapolri melalui Kapolda NTT untuk memecat Kapolres dan Wakapolres Manggarai, Kabag Ops Kupang Kota dan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap aktivis GMNI Cabang Kupang dan PMKRI Cabang Ruteng.