Polisi Tempuh Jalur Diversi, Ayah Bunga Korban Kekerasan Seksual: Kami Tidak Mau Berdamai!
Proses diversi yang berlangsung di Mapolsek Aesesa, Selasa (19/9/2017), dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aesesa, Lalu Hyronimus.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY - Penyidik Polsek Aesesa menempuh jalur diversi (musyawarah) untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Polisi beralasan, diversi harus ditempuh karena amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Diversi terbaru dilakukan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual Bunga (3) yang dilakukan ET (14) di Rendu Tutubhada, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, 14 September 2017 lalu.
Proses diversi yang berlangsung di Mapolsek Aesesa, Selasa (19/9/2017), dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aesesa, Lalu Hyronimus.
Baca: Tersangka Pelaku Pencabulan Takluk Di Tangan Anggota Polsek Aesesa
Unsur lain yang dilibatkan, yakni pembimbing kemasyarakatan dari Lapas Bajawa, Benediktus Ria, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, Alfonsus Rodriques, Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagekeo, keluarga pelaku dan keluarga korban.
Hyronimus menegaskan diversi bukan kehendak polisi tetapi amanat UU Nomor: 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di Indonesia.
"Kalau kami tidak lakukan, kami juga diancam pidana. Jadi bukan kehendak polisi. Tapi keputusan kembali kepada korban dan pelaku," tandas Hyronimus.
Sementara Pembimbing Kemasyaramatan dari Lapas Bajawa, Benediktus Ria mengatakan sesuai amanat UU Sistem Peradilan Anak, tugas Pembimbing Kemasyarakatan yakni melakukan pendampingan.
Baca: Siprianus Dilaporkan ke Polsek Aesesa Oleh Masyarakat Witurombaua
Alasannya, kata pria yang disapa Beny ini, meskipun sebagai pelaku namun karena usia masih di bawah umur hatus dilindungi hak-haknya sebagai anak.
Beny menjelaskan, proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan. Sedangkan hasil diversi hanya sebagai lampiran ke kejaksaan dan pengadilan.
Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, Alfons Rodriques mengungkapkan, anak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dilindungi hak-haknya karena anak belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti orang dewasa.
"Tapi keputusan terakhir kembali kepada keluarga korban," demikian Alfons.