Tersangka Pelaku Pencabulan Takluk Di Tangan Anggota Polsek Aesesa

Pepatah itu pantas untuk menggambarkan drama pelarian, Fransiskus Rato (22), diduga pelaku pencabulan yang berusaha kabur ketika akan diserahkan ke Ke

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.

Pepatah itu pantas untuk menggambarkan drama pelarian, Fransiskus Rato (22), diduga pelaku pencabulan yang berusaha kabur ketika akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rabu (24/8/2016).

Frans dibekuk di kediaman iparnya di Roe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Sabtu (27/8/2016)

Kapolsek Aesesa, AKP Jamaludin yang ditemui di Polsek Aesesa, Sabtu (27/8/2016), mengatakan, Fransiskus merupakan tersangka kasus pencabulan yang kabur ketika hendak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rabu pekan lalu.

"Dia kabur ketika hendak diserahkan ke Kejaksaan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkal oleh Kejaksaan Negeri Bajawa. Ketika mau penyerahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka, dia kabur," kata Jamaludin.

Dikatakan, Jamaludin, tersangka memang tidak ditahan karena pertimbangan korbannya juga orang dewasa. Pelaku, kata Jamaludin, hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Rabu. Namun pada Rabu pekan lalu, kata Jamaludin, pelaku tidak lagi melaporkan diri ke Polres.

Curiga, aparat kepolisian mengecek ke kediamannya. Ternyata, kata Jamaludin, tersangka sudah kabur."Pelaku hendak kabur ke Jawa setelah mendapat uang Rp 2 juta dari keluarga. Setelah menerima informasi dari Bajawa, kita langsung sebarkan anggota. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk Jumat sekira pukul 23.00 Wita dan langsung diamankan di Mapolsek Aesesa Sabtu dini hari.

Sekira pukul 11.30 Wita, tersangka dibawa ke Bajawa, Kabupaten Ngada untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved