Tarik Tambang Pantai Pede

Selain letaknya strategis dan mudah dijangkau para pengunjung, Pantai Pede dipenuhi pasir putih dan dipadu

Editor: Dion DB Putra

Akhiri di Pengadilan
Kurang lebih sudah lima tahun masyarakat Mabar berjuang dengan berbagai cara, baik protes melalui surat maupun aksi unjukrasa di jalan. Dan, dalam siklus waktu yang sama pula, Pemprov NTT berjuang keras meyakinkan para aktivis termasuk merevisi kembali sejumlah poin MoU dengan pihak investor agar melunakkan hati para aktivis.

Namun kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat dan tetap pada pendiriannya masing-masing. Jika situasi ini dibiarkan, apalagi sudah nampak terlihat adanya pro-kontra antara sesama masyarakat sendiri (secara horizontal), tidak tertutup kemungkinan akan terjadi benturan horizontal sesama masyarakat Mabar. Situasi seperti ini bisa saja terjadi jika tidak adanya solusi. Contok konkret, beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis mendirikan compang (simbol adat Manggarai) di Pantai Pede disertai dengan siraman rohani yang melibatkan sejumlah biarawati. Compang ini didirikan dengan satu pesan.

Pantai Pede tetap milik masyarakat dan tidak ada pihak manapun bisa mengklaim termasuk Pemprov NTT. Namun tidak berselang lama, dalam hitungan hari saja, compang tersebut dibongkar sejumlah warga yang tidak diketahui identitasnya (bisa saja kelompok pro) dengan argumentasi, compang yang berdiri di Pantai Pede melanggar budaya dan bisa menimbulkan ketersinggungan pemangku adat setempat. Kalau hal-hal seperti ini dibiarkan membenih dan Pemprov NTT tidak menggunakan kebijaksanaan menyelesaikan persoalan Pantai Pede, maka hanya akan menimbul konflik horizontal di kemudian hari.

Peristiwa-peristiwa serupa sudah banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di NTT. Bermula dari persoalan sepele dan pihak pemerintah membiarkan situasi itu berkeruh di tengah masyarakat, maka lambat laun menjadi persoalan serius hingga terjadinya benturan fisik. Kita berharap pengalaman- pengalaman itu menjadi pelajaran berharga melihat persoalan Pantai Pede. Lalu apa yang harus dilakukan?

Untuk menyelesaikan masalah Pantai Pede, sarana pengadilan menjadi satu-satunya tempat untuk menyelesaikannya. Mengapa harus menggunakan meja pengadilan? Selama ini saling klaim kepemilikan aset Pantai Pede merupakan awal pemicunya. Pihak Pemprov NTT mengklaim Pantai Pede miliknya dan hal serupa juga pihak aktivis mengklaim Pantai Pede milik Pemerintah Mabar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat mengatur secara jelas dan terang benderang dalam sejumlah pasal.

Pasal 13 ayat 1, 2, dan 3, UU No. 8 tersebut masing-masing dijelaskan, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat, Gubernur NTT dan Bupati Manggarai sesuai dengan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan beberapa hal kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai sebagaimana tertuang dalam butir b terkait barang/kekayaan daerah berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara ayat 2 dan 3 masing-masing menegaskan, pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diselesaikan paling lambat dalam waktu satu tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat.

Dalam hal penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat melakukan upaya hukum. Merujuk pasal 13 UU No. 8 Tahun 2003 ini benar bahwa Pantai Pede aset milik provinsi, namun dengan terbentuknya Mabar melalui satu UU yang berlaku khusus dan bersifat istimewa, maka seharusnya aset tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Mabar.

Pertanyaan kritisnya, apakah Pemprov NTT dan Pemerintah Mabar selama ini sudah melakukan upaya koordinasi terkait penyerahan aset Pantai Pede? Ataukah Pemprov NTT bersama Pemkab Mabar turut serta 'bersekongkol' mengabaikan perintah UU sehingga memuluskan rencana Pantai Pede dikelola pihak investor? Bila Pemerintah Mabar tidak turut serta bersekongkol, maka Pemerintah Mabar bisa melakukan upaya hukum sesuai legitimasi UU No. 8 Tahun 2003. Dengan demikian polemik Pantai Pede akan segara berakhir. Namun bila hal ini tetap dibiarkan, maka pihak pemerintah tentunya berhadapan dengan masyarakat Mabar yang menolak ruang publik Pantai Pede dikelola investor. Kondisi ini pula bagai melempar bola panas di tengah masyarakat yang terus-menerus bergelinding tiada akhir. Semoga.*

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved