Tarik Tambang Pantai Pede

Selain letaknya strategis dan mudah dijangkau para pengunjung, Pantai Pede dipenuhi pasir putih dan dipadu

Editor: Dion DB Putra

Sebuah Catatan Solusi Permasalahan Pantai Pede
Oleh Maksimus Ramses Lalongkoe
Dosen Fikom Universitas Mercu Buana & Peneliti Political Communication (Polcom) Institute-Jakarta

POS KUPANG.COM - Sejak tahun 2011 lalu atau sejak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan pengelolaan Pantai Pede kepada pihak swasta (investor), nama Pantai Pede menggema bak 'gadis desa yang diburu para pemuda'. Pantai yang tepat terletak di jantung Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT ini memang sungguh menakjubkan.

Selain letaknya strategis dan mudah dijangkau para pengunjung, Pantai Pede dipenuhi pasir putih dan dipadu gulungan ombak menepis bibir pantai, menjadi primadona warga Labuan Bajo khususnya dan para wisatawan lokal dan manca negara umumnya. Setiap hari libur Pantai Pede dipadati pengunjung, selain hanya sekedar menikmati udara pantai yang segar juga para pengunjung menghabiskan waktu mereka hingga petang untuk berenang sambil menunggu matahari terbenam untuk mengabadikan keindahan sunset yang memancar dari balik pulau-pulau di sekitar Labuan Bajo.

Pantai Pede menjadi satu-satunya tempat melepas lelah warga Labuan Bajo dan seolah 'dunia akan kiamat' bila Pantai Pede dikelola pihak investor.

Nama pantai ini kian tersohor luas bahkan satu tahun terakhir, berita Pantai Pede ramai menghiasi halaman media massa sejak semakin kencangnya dan gencarnya rencana Pemprov NTT melalui Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, menyerahkan pengelolaan kepada pihak invostor, melalui suatu Memorandum of Understanding (MoU). Niat dan semangat Pemprov NTT untuk memajukan pariwisata di Mabar tidak berjalan mulus.

Sebagian masyarakat yang memahami niat baik Pemprov NTT memberikan tanggapan positif. Namun sebagian pula masyarakat yang merasa kehilangan ruang publik memberikan tanggapan negatif; bersikeras menolak keputusan Pemprov NTT. Keputusan Pemprov NTT menyerahkan Pantai Pede dikelola pihak investor, seperti melempar 'bola panas' di tengah publik. Dan kini 'bola panas' itu sedang bergelinding tidak terarah di tengah masyarakat Mabar. Benarkah Pantai Pede 'seksi' sehingga harus diperebutkan antara Pemerintah Provinsi NTT dengan masyarakat Mabar?

'Perang' Argumentasi
Pertengahan bulan Januari 2015 lalu, Pemprov NTT yang diwakili sejumlah dinas dan biro terkait pengelolaan aset melakukan sosialisasi Pantai Pede di aula Kantor Bupati Mabar. Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ini berlangsung ricuh saat ratusan aktivis yang tergabung dalam Forum Gerakan Masyarakat Selamatkan Pantai Pede dan Pulau-Pulau (Gemas P-2) menolak keras rencana Pemprov NTT membangun hotel di kawasan publik Pantai Pede.

Kericuhan ini bermula saat utusan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menjelaskan tentang kepemilikan aset Pantai Pede. Pemprov berdalil dan berargumentasi, kawasan Pantai Pede merupakan aset milik Pemprov NTT yang telah memiliki legalitas (sertifikat) kepemilikan sesuai data yang mereka miliki, sehingga Pemprov NTT memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola aset Pantai Pede termasuk menyerahkan pengelolaannya kepada pihak Investor.

Argumentasi Pemprov NTT ini menyulut kemarahan para aktivis yang bersitegang menolak upaya Pemprov menyerahkan pengelolaan Pantai Pede kepada pihak investor. Acara sosialisasi yang dihadiri Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula, Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi, dan jajaran Muspida lainnya (saat itu), harus diakhiri karena terjadinya kericuhan yang nampaknya sulit diatasi. Bupati Mabar yang dinobatkan menjadi moderator jalannya sosialisasi tidak dapat berbuat apa-apa dengan berbagai muntahan argumentasi para aktivis.

Pemerintah yang mengakui telah memiliki sertifikat tetap menginginkan Pantai Pede dikelola pihak investor sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kamajuan pariwisata di Mabar, mengingat selama ini Pantai Pede tidak dikelola secara baik, padahal jika dikelola pihak swasta, maka bisa berdampak positif bagi semua komponen terkait termasuk menyerap lapangan kerja. Alasan dan argumentasi pihak Pemprov NTT cukup rasional juga jika ditilik dari berbagai aspek, baik aspek legalitas 'kepemilikan aset' maupun aspek kepentingan pengelolaan yang berdampak positif terhadap kemajuan pariwisata di Mabar.

Namun apakah argumentasi Pemprov NTT yang dinilai cukup rasional serta merta mematahkan dan menggugurkan argumentasi masyarakat yang menolak keras rencana Pemprov NTT menyerahkan pengelolaan Pantai Pede kepada pihak investor? Jawabannya tentu tidak. Pemerintah punya argumentasi sendiri dan masyarakat pun punya argumentasi dan analisisnya sendiri.

Apa alasan fundamental masyarakat Mabar menolak keras keinginan Pemprov NTT? Pertama, pengalaman masyarakat Mabar, terutama pengunjung dan penikmat udara pantai selama ini, pihak pengelola hotel baik yang berada di sekitar kawasan Pantai Pede maupun di sekitar Kota Labuan Bajo, kerap menjadikan kawasan investasi mereka sebagai wilayah privat. Atau dengan kata lain, pihak pengelola mem-privatisasi seluruh akses pantai yang sesungguhnya menjadi hak publik berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang hak masyarakat untuk mendapatkan akses pantai.

Namun realitas selama ini, pihak pengelola terutama pengelola hotel membatasi ruang gerak, bahkan melarang pengunjung mengakses pantai dengan berbagai alasannya, seperti mengganggu privasi tamu hotel dan alasan lainnya, yang tentu menyulitkan masyarakat mengakses pantai. Kedua, selama puluhan tahun bahkan ratusan tahun masyarakat, baik anak-anak, orang dewasa hingga tua renta pun, telah menjadikan Pantai Pede sebagai tempat untuk rekreasi bersama keluarga, lalu ketika ada pihak membatasi ruang publik ini tentu mengundang reaksi keras mereka.

Ketiga, Pantai Pede selama ini kerap digunakan sebagai tempat pemusatan aneka macam kegiatan budaya, baik diselenggarakan masyarakat maupun oleh pemerintah sendiri. Keempat, Pantai Pede merupakan satu-satunya ruang terbuka yang tersisa di Kota Labuan Bajo dari seluruh kawasan terbuka yang sudah diprivatisasi.

Beberapa alasan ini tentu dipandang logis dan rasional sehingga masyarakat berjuang dan menentang keras keputusan Pemprov NTT. Pertanyaannya, sampai kapan perdebatan Pantai Pede berakhir dan kapan pihak investor yang telah menandatangani MoU dengan Pemprov NTT membangun hotel di Pantai Pede?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved