Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Aniaya Warga, Brigpol Rudy Soik Divonis Empat Bulan Penjara

Brigpo Rudy Soik divonis empat bulan penjara dan membayuar biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada Negara.

Kompas.com
Brigiadir Rudy Soik, saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014) kemarin 

Terkait penyidikan kasus human trafficking ini, kata Rudy, ia telah melapor kepada Kapolda NTT dan Kapolda mengatakan, loh.., kamu kerja harus hati-hati dalam penyidikan kasus human trafficking. Kapolda juga pernah memanggil Dirkrimsus dan memanggil dirinya secara bersamaan ke ruang kerja Kapolda.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved