Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Aniaya Warga, Brigpol Rudy Soik Divonis Empat Bulan Penjara
Brigpo Rudy Soik divonis empat bulan penjara dan membayuar biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada Negara.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Kompas.com
Brigiadir Rudy Soik, saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014) kemarin
Terkait penyidikan kasus human trafficking ini, kata Rudy, ia telah melapor kepada Kapolda NTT dan Kapolda mengatakan, loh.., kamu kerja harus hati-hati dalam penyidikan kasus human trafficking. Kapolda juga pernah memanggil Dirkrimsus dan memanggil dirinya secara bersamaan ke ruang kerja Kapolda.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang