Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Aniaya Warga, Brigpol Rudy Soik Divonis Empat Bulan Penjara
Brigpo Rudy Soik divonis empat bulan penjara dan membayuar biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada Negara.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Brigpo Rudy Soik divonis empat bulan penjara dan membayuar biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada Negara.
Demikian keputusan majeleis Hakim PN Kupang, Rabu (17/2/2015) siang, yang dijatuhkan kepada Terdakwa Rudy Soik dalam perkara penganiayaan terhadap Ismail, warga Kota Kupang, tanggal 29 Okotber 2014 lalu di Kupang.
Sidang dipimpin I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H.
Hadir pula penasihat hukum, Fredy Tahu, SH dan Kobesi, SH serta JPU Wisnu Wardhana, S.H.
Menjelang sidang putusan, Brigpol Rudy Soik berdoa di atas mobil tahanan Kejari Kupang DH 7010 AW.
Pantauan pos-kupang.com, Selasa (17/2/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A, sekitar pukul 11:20 wita atau sekitar 10 menit sebelum sidang digelar, Rudy Soik sempat menggunakan waktu beberapa menit untuk berdoa.
Ketika wartawan mendekati mobil tahanan dan menanyakan Rudy Soik, salah satu tahanan mengatakan Rudy Soik ada.
"Rudy ada dan dia sedang berdoa," ujar seorang tahanan dari atas mobil tahanan.
Usai berdoa petugas langsung memanggil Rudy masuk ke ruang sidang.
Sebelumnya, dalam keterangannya kepada hakim, Brigpol Rudy Soik, mengaku menendang kaki dan memukul bagian punggung belakang Ismail, tidak menendang di bagian dada Ismail, sebagaimana laporan korban kepada penyidik.
Rudy menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (22/1/2015). Rudy mengatakan, ia sebagai penyelidik kepolisian mencari Ismail Paty Sanga karena sulit menemukan Toni Seran alias Toser yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT dalam kasus dugaan human trafficking (perdagangan manusia).
Dalam keterangannya, Rudy mengaku menendang kaki Ismail Paty Sanga saat berada di rumah Ismail di kompels belakang Gereja Kota Baru, kawasan Walikota Kupang dan menendang kaki Ismail ketika berada di sekitar Bimoku dalam perjalanan mencari Toni Seran alias Toser, di wilayah Lasiana, 29 Oktober 2014 malam.
Ketika mengembangkan penyidikan kasus dugaan human trafficking dengan tersangka Tedy Moa, jelas Rudy, penyidik Satgas Trafficking Polda NTT menemukan nama Toni Seran sebagai pelaku pembuat dokumen palsu. Selanjutnya, kata Rudy, hasil gelar perkara kasus human trafficking itu, dibuatlah surat perintah penangkapan terhadap Toni Seran, tetapi keberadaan Toni Seran sulit dilacak.
Diperoleh informasi, demikian Rudy, bahwa Toni Seran beralamat di seputaran Walikota Kupang, di dekat rumah Ismail Paty Sanga. Tim penyidik Polda NTT, dipimpin Brigpol Rudy Soik, mendatangi kediaman Toni Seran, dan didapati jawaban dari orangtua Toni Seran, bahwa Toni Seran biasanya pulang malam.
Pihaknya, lanjut Rudy, juga mendapat informasi dari seorang informan, Toni Seran selalu bersama Ismail, ketika membuat dokumen palsu. Karena itu, tanggal 29 Oktober 2014, Rudy bersama anggotanya mendatangi rumah Ismail di belakang Gereja Kota Baru untuk mencari Toni Seran, dengan harapan mendapat informasi dari Ismail.