Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Aniaya Warga, Brigpol Rudy Soik Divonis Empat Bulan Penjara
Brigpo Rudy Soik divonis empat bulan penjara dan membayuar biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada Negara.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Saat mendatangi rumah Ismail, menggunakan mobil, Rudy membawa surat perintah penahanan terhadap Toni Seran. Setiba di rumah Ismail, dua anggota polisi terlebih dahulu turun dari mobil dan mengepung pintu belakang dan pintu samping rumah Ismail. Baru kemudian Rudy bersama seorang anggotanya, mengetuk pintu rumah.
Kepada Ismail, kata Rudy, ia memberitahukan bahwa mereka mencari Toni Seran, lalu menunjuk surat perintah penangkapan terhadap Toni Seran. Awalnya, Ismail sempat mengaku tidak mengenal Toni Seran.
Saat menerima kedatangan Rudy dan timnya itu, Ismail duduk dengan mengangkat kakinya, sehingga ditegur Rudy dengan cara membentak dan menendang kakinya agar duduk dengan sopan ketika menerima kedatangan penyidik kepolisian.
Setelah membaca surat perintah penangkapan Toni Seran, jelas Rudy, Ismail mengatakan bahwa Toni Seran tidak ada di rumahnya. Ismail juga mengatakan kepada Rudy bahwa kemungkinan Toni Seran tidur di rumah temannya. Dari hand-phone (HP) milik Ismail juga didapati nama Morgan sehingga mereka bersama Ismail mencari Toni Seran ke rumah Morgan di Lasiana. Tetapi tidak ditemukan Toni Seran di rumah Morgan.
Dalam perjalanan mencari Toni Seran ke Lasiana ini, kata Rudy, melalui kaca spion mobil ia melihat Ismail seperti sedang gelisah. Ia kemudian menyuruh mobil berhenti di sekitar Bimoku lalu menyuruh Ismail turun dari mobil dengan maksud ingin menginterogasi Ismail. Karena Rudy curiga ada sesuatu di badan Ismail. Rudy tidak menginterogasi langsung di dalam mobil, tetapi harus turun dari mobil supaya suasananya lebih santai.
Setelah Ismail turun dari mobil dan Rudy pun turun dari mobil lalu memukul bahu kanan bagian belakang Ismail menggunakan tangan kananya, dan menolak badan Ismail untuk menghadap ke arah badan mobil. Saat itu, Ismail sempat berontak, tapi Rudy langsung mamasukkan tangannya ke saku jaket Ismail untuk memeriksa apa yang ada di saku jaket itu.
Karena Rudy curiga Ismail membawa barang tajam berupa pisau atau yang lainnya. Namun yang didapati adalah HP di saku jaket tersebut. Di dalam HP itu, kata Rudy, ada nomor ponsel Toni Seran alias Toser seperti nomor ponsel Toni Seran yang pernah ia kirim sebagai laporan ke Mabes Polri.
Sesaat kemudian, lanjut Rudy, Ismail menjerit dan tiba-tiba duduk menjongkok sehingga Rudy menyuruhnya duduk. Rudy pun ikut duduk jongkok berhadapan dengan Ismail dan bertanya apakah Ismail pernah berhubungan dengan Toni Seran.
Rudy menjelaskan, setelah itu Ismail terlihat mau berdiri tetapi ia langsung menendang kaki kiri dan kaki kanan Ismail. Sebab, Rudy melihat gelagat Ismail hendak lari atau melakukan upaya perlawanan terhadapnya.
Selanjutnya, kata Rudy, ia kembali memukul di bahu bagian belakang Ismail untuk menyuruh Ismail kembali naik ke mobil. Setelah di dalam mobil barulah Ismail mengeluh badannya sakit. Rudy kemudian menelepon Morgan, tapi tidak ada jawaban.
Sampai di dekat Jembatan Oesapa, jelas Rudy, Ismail mengatakan menelepon Morgan dan Morgan menjawab ada di Amarasi. Rudy tanya soal nomor rekening, tapi Ismail mengatakan tidak punya nomor rekening dan hanya istrinya yang punya nomor rekening.
Ketika sampai di dekat Walikota, Rudy Soik sempat meminta Ismail memijit tubuhnya supaya membangun keakraban antara Rudy Soik dengan Ismail. Setelah itu, Ismail diantar pulang ke rumahnya di kompleks belakang gereja Kota Baru dan Rudy Soik bersama timnya pulang ke rumah masing-masing.
Keesokan harinya, kata Rudy Soik, dirinya melapor kepada Komandan Satgas Human Trafficking Polda NTT supaya Ismail dipanggil secara resmi untuk diperiksa sebagai saksi dan kalau bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka karena sesuai UU tentang trafficking, seseorang yang melarikan tersangka kasus trafficking bosa ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi Komandan Satgas Trafficking Polda NTT tidak mau memanggil Ismail sehingga pemanggilan Ismail tidak dilakukan.
Beberapa hari kemudian, kata Rudy Soik, ia mendapat informasi kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena menetapkan Tedy Moa sebagai tersangka kasus human trafficking oleh Mabes Polri. Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan Ismail dalam kasus dugaan penganiayaan yang kemudian menyeret dirinya ke pengadilan tersebut.